Travel

Mulai 30 Agustus 2022, Ada Aturan Terbaru Bagi Pelanggan KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas

Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR

tribun jatim/sofyan arif
Foto Ilustrasi penumpang kereta api (KA) di stasiun 

a) Wajib vaksin kedua.

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan. medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved