Travel

Mulai 30 Agustus 2022, Ada Aturan Terbaru Bagi Pelanggan KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas

Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR

tribun jatim/sofyan arif
Foto Ilustrasi penumpang kereta api (KA) di stasiun 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai besok, per 30 Agustus 2022, pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua.

"Kebijakan terbaru ini berlaku di semua wilayah Daop, termasuk KAI Daop 8 Surabaya," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (29/8/2022).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Dikatakannya, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"Sejalan dengan pembaruan itulah, KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Sehingga, mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak diperkenankan naik KA," tegas Luqman.

Hingga Senin (29/8/2022), kata Luqman adalah masa sosialisasi, di mana masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

"Pada intinya, kami harapkan agar segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," imbuhnya.

Ditanyai perihal persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 30 Agustus, Luqman memaparkan sebagai berikut:

*Syarat Naik KA Jarak Jauh*

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster).

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved