Berita Jember

Bupati dan Pimpinan DPRD Jember Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Jember Tahun Anggaran 2023

Bupati Jember dan DPRD Jember menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: irwan sy
surya.co.id/sri wahyunik
Aula PB Soedirman Pemkab Jember yang sementara bakal menjadi ruang rapat paripurna DPRD Jember akibat direnovasinya ruang rapat utama DPRD Jember 

Berita Jember

SURYA.co.id | JEMBER - Bupati dan DPRD Jember menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023, Rabu (24/8/2022).

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, dan empat pimpinan dewan yakni M Itqon Syauqi, Dedi Dwi Setiawan, Ahmad Halim, dan Agus Sufyan dalam rapat paripurna DPRD Jember.

“Terima kasih kepada para anggota dewan yang semakin bagus ke depan. Ini merupakan tahapan dalam pembahasan anggaran keuangan daerah, dalam proses demokrasi. Tim Anggaran Pemkab dan Badan Anggaran dewan sudah sepakat," ujar Hendy.  

Menurut Hendy, hal itu dinilai bagus dan pihaknya mengaku senang.

Bupati Hendy berharap, selanjutnya dalam pembahasan Rancangan APBD Jember tahun 2023 bisa berjalan secara cepat dan lancar.

Berdasarkan kesepakatan Tim Anggaran Pemkab Jember dan Badan Anggaran DPRD Jember, postur Pendapatan Daerah di KUA-PPAS Tahun 2023 mencapai Rp 3,9 triliun.

Sedangkan postur Belanja Daerah mencapai Rp 4,2 triliun.

Pembiayaan Daerah mencapai Rp 284 miliar.

"Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun berkenaan atau tahun 2023 adalah Rp 0 (nol rupiah)," kata Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi yang membacakan kesepakatan pembahasan anggaran.

Setelah ketua DPRD menyelesaikan pembacaan nota kesepakatan, pimpinan di unsur eksekutif dan legislatif saling menandatangani kesepakatan tersebut.

Setelah pembahasan KUA-PPAS Tahun 2023, maka dilanjutkan dengan pembahasan Raperda APBD Jember Tahun 2023.

KUA-PPAS itulah yang akan dirinci dalam Rancangan Perda APBD Tahun 2023.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved