Berita Tulungagung
Ada 1 Masjid dan 2 Gereja Tak Bisa Berdiri di Tulungagung, Terkendala Izin Warga Sekitar
Masih ada tempat ibadah di Tulungagung yang hingga kini belum mendapatkan izin secara resmi.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
Berita Tulungagung
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Masih ada tempat ibadah di Tulungagung yang hingga kini belum mendapatkan izin secara resmi.
Ketiga tempat ibadah ini terganjal izin dari warga sekitar yang menjadi syarat mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Ketiga tempat ibadah itu adalah sebuah gereja di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, gereja di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu dan sebuah masjid di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru.
"Kendala utama, pengurus tempat ibadah itu tidak memahami Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang Pendirian Tempat Ibadah. Mereka sekedar mengajukan izin," terang Ketua FKUB Tulungagung, Efendi Abdullah Sunni.
Lanjutnya, sesuai aturan pendirian tempat ibadah bisa dilakukan sekurangnya harus ada 90 orang yang menggunakannya.
Hal ini untuk memastikan, bahwa tempat ibadah itu memang diperlukan umat.
Selain itu harus ada persetujuan dari lingkungan sebanyak 60 orang.
"Yang memberikan izin ini bisa lintas agama. Namun sering kali izin warga ini juga diakali," ungkap Efendi.
Kadang warga yang sudah meninggal dunia dimasukkan dalam daftar yang memberikan izin.
Ada juga orang yang tidak ada di lingkungan, diklaim dan dimasukkan pada daftar yang memberikan izin.
Selain itu panitia pendirian tempat ibadah tidak banyak melakukan sosialisasi ke warga sekitar.
"Kalau daftar warga yang memberikan izin sudah masuk, kami pasti akan turun ke lapangan. Semua pengurus kami turunkan untuk cek satu per satu warga yang memberi izin," tegas Efendi.
Izin yang diajukan juga harus diketahui Kepala Desa serta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika).
Ketiga tempat ibadah ini sama-sama gagal mendapatkan dukungan dari warga sekitar.
