Berita Probolinggo
Polres Probolinggo Tangkap 5 Tersangka Pengedar Narkotika, Ini Barang Bukti yang Disita
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Polres Probolinggo menangkap lima tersangka pengedar narkotika.
Kelima tersangka itu Muhammad Ali Makki (26) warga Desa Liprak Kulon, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Abdul Rahim (31) warga Desa Blado Wetan, Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Sodik (29) warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Lalu, Yovi Diantoro (30) warga Desa Pondokwuluh, Leces, Kabupaten Probolinggo; dan Johansah (33) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya perederan gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap M. Ali di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih," katanya, Kamis (18/8/2022).
Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan karena Ali mengakui mendapatkan barang tersebut dari Abdul Rahim.
Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah Abdul Rahim, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Dari penangkapan terhadap Abdul Rahim, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.
"Dari keterangan Abdul Rahim sabu yang ia jual berasal dari Muhammad Sodik yang berada di Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim," terangnya.
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, Sodik tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam.
Sementara dari tangan tersangka Yovi ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.
"Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut" ungkapnya.
Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi, menyebut akibat perbuatannya lima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA