Berita Tulungagung

Setelah Adib Makarim Ditahan KPK, PKB Menunjuk Ali Masrup Sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung

DPW PKB Jatim menunjuk Ali Masrup untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, menggantikan Adib Makarim yang ditahan KPK

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sekretariat DPRD Tulungagung telah menerima surat penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD dari DPW PKB Jawa Timur.

Dalam surat tersebut, DPW PKB Jatim menunjuk Ali Masrup untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Tulungagung.

Ali menggantikan Adib Makarim yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan.

"Surat dari DPW PKB (Jawa Timur) menunjuk Ali Masrup sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Sekarang masih proses menuju definitif," terang Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin.

Meski berstatus Plt, namun Ali Masrup bisa menandatangani dokumen resmi DPRD Tulungagung. Termasuk nantinya dokumen pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Haknya juga sama dengan Wakil Ketua DPRD definitif.

"Hak dan kewajibannya sama saja. Dia juga berhak tanda tangan pada dokumen resmi, seperti dokumen pengesahan PAK dengan Bupati," papar Baharudin.

Meski demikian belum tentu Ali Masrup akan ditunjuk secara definitif.

Kepastian Wakil Ketua definitif menjadi wewenang sepenuhnya PKB selaku partai pengusung.

Dengan penunjukkan Plt Wakil Ketua ini, maka Adib Makarim berubah menjadi anggota biasa.

"Dia tetap tercatat sebagai anggota DPRD Tulungagung. Sementara hak-hak sebagai wakil ketua akan diberikan kepada Plt yang ditunjuk partai," tegas Baharudin.

Lebih jauh Baharudin mengatakan, meski dalam penahanan KPK Adib tetap anggota DPRD Tulungagung.

Statusnya dinyatakan nonaktif jika PKB selaku partai pengusung memecatnya.

Sesuai prosedur, biasanya pemecatan dilakukan jika perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dia tetap mendapat hak-hak sebagai anggota DPRD Tulungagung," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved