Travel

Aturan Baru, Penumpang KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib PCR Bagi yang Belum Booster

Hanya masih vaksin kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

tribun jatim/fikri firmansyah
Penumpang saat memadati ruang tunggu kedatangan KA di Stasiun Gubeng Surabaya. 

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Jika ada pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan diatas, tentunya akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," sambung dia.

Lebih lanjut Luqman juga menjelaskan, pada masa transisi (15 sd 17 Agustus 2022) sendiri penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

Guna memperlancar proses pemeriksaan sejalan dengan aturan yang paling terbaru, maka KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

"Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved