Travel

Aturan Baru, Penumpang KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib PCR Bagi yang Belum Booster

Hanya masih vaksin kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

tribun jatim/fikri firmansyah
Penumpang saat memadati ruang tunggu kedatangan KA di Stasiun Gubeng Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulai 15 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 8 Surabaya jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) atau hanya masih vaksin kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.

"Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun ke atas. Sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, " ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Senin (15/8/22).

Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai dengan 17 tahun yang telah mendapatkan vaksin ke 2, kata dia, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

"Oleh karenanya, kami mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," imbuhnya.

Berikut pemaparan dari Luqman terkait persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.

Syarat Naik KA Jarak Jauh untuk usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Syarat Naik KA Jarak Jauh untunk usia 6-17 tahun*

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved