UPDATE Laporan Gus Samsudin Soal Kisruh dengan Pesulap Merah: Bawa Bukti dan Yakin Polisikan Lawan
Gus Samsudin kembali ke Mapolda Jatim, sekaligus membawa dua bukti video dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pesulap Merah.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
"Tetap buka, cuma tidak ada kegiatan sementara. Dan tidak ada keputusan dari pemerintah. Suratnya surat biasa bukan surat keputusan. Dan tidak ada penutup. Pencabutan izin tidak ada, bahwa dikoreksi iya, tapi tidak ada pelanggaran," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari TribunMataraman.com. Pemkab Blitar meminta Padepokan 'Nur Dzat Sejati' di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, ditutup sementara.
Padepokan Nur Dzat Sejati adalah padepokan yang dirintis Gus Samsudin sejak dua tahun lalu. Akhir Juli 2022 lalu, padepokan ini digeruduk warga setempat.
Melalui surat yang diteken Rahmat Santoso, Wakil Bupati Blitar, Senin (8/9/2022), Pemkab Blitar meminta padepokan itu ditutup sementara tanpa batas waktu yang ditentukan
Itu diumumkan Rahmat sendiri di Pendopo Pemkab Blitar, Selasa (9/8/2022) siang. Saat mengumumkannya, Rahmat didampingi Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom.
"Mulai hari ini, tak boleh ada aktivitas di padepokan karena sudah dinyatakan ditutup," tegas Rahmat, di Pendopo Pemkab Blitar, Selasa (9/8/2022) siang.

Dengan ditutupnya padepokan yang memiliki bangunan megah itu, menurut Rahmat, maka bukan hanya tak boleh ada aktivitas lagi melainkan juga tak boleh menerima tamu, apalagi pasien yang akan berobat.
Untuk orang-orang yang sudah tinggal di sana untuk menjalani pengobatan, Rahmat meminta mereka pulang ke daerahnya masing-masing.
"Kami minta agar orang yang disitu agar segera pulang karena sudah tak boleh ada kegiatan lagi mulai hari ini," ungkapnya.
Tidak dijelaskan detail mengapa padepokan yang sudah melayani pasien banyak itu harus ditutup.
Namun setelah Pemkab Blitar menurunkan tim yang salah satunya dari Dinas Kesehatan (Dinkes), ditemukan ada dugaaan penyalahgunaan izinnya.
Izinnya terdahulu pada tahun 2021. Rahmat menjelaskan, Gus Samsudin menjalankan pengobatan tradisional, dengan media madu atau obat herbal.
Namun dalam praktiknya diduga ada praktik perdukunan.
"Itu hasil assesment dari tim, sehingga direkomendasikan untuk ditutup (sampai batas yang belum ditentukan atau sampai kapan)," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Supriarno, kuasa hukum Gus Samsudin, yang sempat hadir di Pendopo Pemkab Blitar, tidak bisa banyak berkomentar dan memilih menerima adanya surat keputusan tersebut.
"Gus Samsudin itu pasiennya sudah banyak karena sudah banyak menolong orang dan orang itu sudah percaya dengannya. Kalau memang tidak boleh praktik di tempatnya, kan bisa di mana saja, bahkan di rumah si pasien yang sedang membutuhkan bantuannya, kan bisa," ujar Supriarno. (Luhur Pambudi/Akira Tandika).
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id