Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Eks Hakim: Bharada E Bisa Bebas dari Tuntutan Hukuman Pembunuhan Brigadir J, Tapi Butuh Peran LPSK
Polemik Bharada E atau Richard Eliezer bisa bebas dari tuntutan pidana atau tidak dalam pembunuhan berencana Brigair J menjadi pembahasan pengamat.
SURYA.co.id - Polemik Bharada E atau Richard Eliezer bisa bebas dari tuntutan pidana atau tidak dalam pembunuhan berencana Brigair J menjadi pembahasan hangat pengamat.
Kemungkinan Bharada E bisa bebas dari semua hukuman disampaikan oleh mantan hakim sekaligus pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan.
Menurut Asep, Bharada E menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat karena diperintah oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, tidak ada kopral yang berani menentang perintah jenderal.
Sebelumnya disebut, setelah mendapat perintah, Bharada E menembak Brigadir J sambil memejamkan mata.
Setelah itu, Bharada E meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) hingga ditetapkan tersangka oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Asep berandai-andai, apabila dirinya menjadi hakim dan menyidangkan Bharada E, maka akan membebaskannya dari semua hukuman.
Alasannya karena Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh pimpinannya.
Hal itu disampikan Asep saat diundang di acara KOMPAS TV bersama mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, Selasa (9/8/2022).
“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.
Agar bisa bebas dari semua hukuman, Asep menyarankan LPSK memberikan perlindungan bagi Bharada E yang sudah berani mengungkap kasus ini.
“Kalau saya hakimnya, maaf saya mendahului, tolong bapak saya nanti tolong koreksi, saya akan membebaskannya kok. Minimal lepas, perbuatan ada, cuma karena itu perintah jabatan,” ujar Asep.
“Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?" kata Asep Iwan yang dihadirkan dalam acara di KompasTV bersama Jenderal Susno Duadji.
"Saya kopral, Jenderalnya Susno Duadji, diperintah ya saya siap komandan, dia laksanakan, tembak.”
Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.
"Kita lihat pasal 51 ayat 1 (yang bunyinya) tidak dapat dipidanakan orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya," ujarnya.
“Di sini jelas Bharada E adalah ajudan anak buah komandannya adalah FS, ketika FS memerintahkan, Kopral diperintah jenderal siapa yang berani melawan?“ tambahnya.
Adanya hal tersebut, kata Asep, bagaimana penasihat hukum Bharada E jeli, agar pasal 51 ayat 1 bisa diterapkan pada Bharada E.
Asep juga menyebut, penerapan pasal 51 ayat 1 ini sudah banyak diterapkan.
Sehingga, proses pengadilan akan tetap berlangsung bagi Bharada E, tetapi sangat mungkin di pengadilan nanti akan dibebaskan.
Pandangan ahli hukum lainnya
Berbeda dengan Asep, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa menilai Bharada E tetap bisa dipidana karena menembak Brigadir J, meskipun menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Adapun dalam Pasal 51 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
"Berkaitan dangan Pasal 51 Ayat 1 KUHP tidak bisa diterapkan dalam kasus ini karena perintah atasan yang dapat menjadi argumentasi untuk menghapus tanggung jawab adalah kalau perintah atasan itu adalah perintah atasan yang sah yang dibenarkan oleh Undang-undang," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP tersebut dapat diterapkan jika terjadi penembakan dalam peristiwa yang dibenarkan oleh aturan hukum.
Misalnya, seorang komandan polisi meminta anak buahnya menangkap buronan yang kemudian terjadi penembakan, maka itu perintah jabatan yang sah.
"Tapi memerintahkan menembak seorang yang tidak bersalah adalah perintah atasan yang tidak sah."
"Sehingga, yang memberi perintah dan yang menerima perintah tetap harus diminta pertanggungjawaban pidana," terangnya.
Pandangan Mahfud MD
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
"Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," paparnya.
Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Temuan ini sekaligus membantah narasi awal Polri yang menyampaikan ada baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pihak keluarga menduga Brigadir J sempat mengalami penganiayaan dan dibunuh.
Dugaan pihak keluarga tersebut berdasarkan adanya luka selain luka tembakan yang terlihat di jenazah Brigadir J.
Bharada E menjadi satu di antara empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Polri.
Adapun keempat tersangka kasus kematian Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, telah mengungkap peran keempat tersangka.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Agus.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
artikel ini sebagian telah tayang di Kompas TV
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kemungkinan Bharada E Bebas dari Pidana, Berikut Kata Mahfud MD hingga Pengamat