Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Eks Hakim: Bharada E Bisa Bebas dari Tuntutan Hukuman Pembunuhan Brigadir J, Tapi Butuh Peran LPSK

Polemik Bharada E atau Richard Eliezer bisa bebas dari tuntutan pidana atau tidak dalam pembunuhan berencana Brigair J menjadi pembahasan pengamat.

Editor: Iksan Fauzi
Cover Youtube
Eks hakim sekaligus pakar hukum pidana menyebut Bharada E bisa bebas dari semua tuntutan hukuman dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi butuh peran LPSK. 

SURYA.co.id - Polemik Bharada E atau Richard Eliezer bisa bebas dari tuntutan pidana atau tidak dalam pembunuhan berencana Brigair J menjadi pembahasan hangat pengamat. 

Kemungkinan Bharada E bisa bebas dari semua hukuman disampaikan oleh mantan hakim sekaligus pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan.

Menurut Asep, Bharada E menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat karena diperintah oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Ia mengatakan, tidak ada kopral yang berani menentang perintah jenderal.

Sebelumnya disebut, setelah mendapat perintah, Bharada E menembak Brigadir J sambil memejamkan mata. 

Setelah itu, Bharada E meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) hingga ditetapkan tersangka oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Asep berandai-andai, apabila dirinya menjadi hakim dan menyidangkan Bharada E, maka akan membebaskannya dari semua hukuman.

Alasannya karena Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh pimpinannya. 

Hal itu disampikan Asep saat diundang di acara KOMPAS TV bersama mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji, Selasa (9/8/2022).

“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” ucap Asep Iwan Iriawan.

Agar bisa bebas dari semua hukuman, Asep menyarankan LPSK memberikan perlindungan bagi Bharada E yang sudah berani mengungkap kasus ini.

“Kalau saya hakimnya, maaf saya mendahului, tolong bapak saya nanti tolong koreksi, saya akan membebaskannya kok. Minimal lepas, perbuatan ada, cuma karena itu perintah jabatan,” ujar Asep.

“Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?" kata Asep Iwan yang dihadirkan dalam acara di KompasTV bersama Jenderal Susno Duadji.

"Saya kopral, Jenderalnya Susno Duadji, diperintah ya saya siap komandan, dia laksanakan, tembak.”

Menurutnya, hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved