Berita Surabaya
Pusat Kajian Halal ITS Dampingi 25 UMKM Ajukan Sertifikasi Halal Self-declare
Pusat Kajian Halal Institut Teknologi 10 Nopember (PKH ITS) terus berkomitmen mendampingi UMKM untuk memiliki sertifikasi halal.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pusat Kajian Halal Institut Teknologi 10 Nopember (PKH ITS) terus berkomitmen mendampingi UMKM untuk memiliki sertifikasi halal.
Selain sertifikasi halal regular, tahun ini, melalui kegiatan pengabdian masyarakat berbasis produk PKH ITS juga memfasilitasi pengajuan sertifikasi halal self-declare khusus pelaku usaha mikro dan kecil.
Sertifikasi halal self-declare atau juga disebut sertifikasi halal didasarkan atas pernyataan pelaku usaha baru diterapkan di tahun 2022.
Ketua tim pengabdian masyarakat, Orchidea Rachmaniah menjelaskan Sertifikasi halal atas pernyataan pelaku usaha atau sertifikasi halal self-declare diatur melalui Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 33 Tahun 2022 harus memenuhi kriteria 16 kriteria.
"Di sinilah peranan penting pendamping proses produk halal (PPH). Selain keberadaan nya diperlukan untuk memverifikasi dan menvalidasi kehalalan produk pelaku usaha yang akan diajukan sertifikasi halal self-declare," ungkapnya.
Selain itu, Pendamping PPH juga sangat berperan dalam membantu pelaku usaha untuk membuat, menyiapkan dan melengkapi dokumen sertifikasi halal yang nantinya harus di submit secara online di website SI HALAL (https://ptsp.halal.go.id/).
"Dan ITS merupakan salah satu perguruan tinggi yang dapat memberikan nomor registrasi pendampingan PPH berdasarkan keputusan Kepala BPJPH No. 65 tahun 2022.
Pendamping PPH teregistrasi resmi BPJH merupakan mahasiswa ITS yang telah mendapatkan pelatihan pendamping halal dan lulus tersertifikasi sebagai pendamping PPH," lanjutnya.
Orchidea mengungkapkan tahun ini timnya memfasilitasi kurang lebih 25 UMKM untuk sertifikasi halal self-declare.
Namun, hanya 22 UMKM yang bertahan dan terus konsisten melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal.
"Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh UMKM yaitu di kriteria ke-8, bahwa UKM harus secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. Dua UMKM mengundurkan diri, karena tidak memiliki penjualan dan tidak berproduksi sama sekali selama dua tahun periode pandemi covid-19," ujarnya.
Sehingga, dokumen bukti catatan pembelian bahan dan form pemeriksaan bahan yang diminta pada SJPH tidak dapat dilengkapi.
Jenis produk UMKM yang mengajukan sertifikat ini diakui Orchidea cukup bervariasi, mulai dari produk buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan/BTP, serealia dan produk serealia (Tempe), produk bakeri (produk bakeri istimewa, kue kering, puding siap santap), telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan, makanan ringan siap santap, dan minuman dengan pengolahan.
"Produk bakeri dan minuman dengan pengolahan merupakan jenis produk yang mendominasi dihasilkan oleh UMKM-UMKM binaan kami," lanjutnya.
Selama pendampingan, tim berhasil membawa lima UMKM terregistrasi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara online di SIHALAL.