Berita Surabaya

Pusat Kajian Halal ITS Dampingi 25 UMKM Ajukan Sertifikasi Halal Self-declare

Pusat Kajian Halal Institut Teknologi 10 Nopember (PKH ITS) terus berkomitmen mendampingi UMKM untuk memiliki sertifikasi halal.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa PKH ITS
Salah satu UKM Binaan PKH ITS bersama pendamping PPH menunjukkan sertifikat halal yang diperoleh usahanya. 

Kemudian enam UMKM lainnya dalam tahap verifikasi dan validasi surat jaminan produk halal (SJPH) oleh pendamping PPH yang dalam waktu dekat bisa di registrasi secara online.

"Sedangkan, sisanya masih dalam tahap pelengkapan dokumen SJPH", tegasnya.

UMKM yang telah teregistrasi secara online adalah Nuri’s rice box and snacks, Binar Camilan, dan Dapur Mbak Zaenab (produk bakeri istimewa), Tempe YM (serealia dan produk serealia), KrezzTang (produk makanan ringan siap santap).

Sedangkan UMKM Rengganis (produk minuman dengan pengolahan), Dhani Jaya dan Pawon Hasanah (produk makanan ringan siap santap), Spesial Salad Simo (produk buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan BTP), Umi Tatjik dan Glasmtree (produk bakeri istimewa) akan menyusul.

"Dalam perjalanan melengkapi dokumen SJPH, kriteria nomor satu dan 10 harus dipastikan terpenuhi. Yaitu produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya," urainya.

Hal ini dibuktikan dengan bahan telah tersertifikati halal dan atau termasuk dalam daftar Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 1360 Tahun 2021 tentang.

"Seringkali UMKM binaan disarankan untuk mengganti bahan mereka untuk memastikan kehalalan dari bahan yang digunakan. Karena, umumnya UMKM binaan menggunakan bahan-bahan yang dibeli secara curah seperti gula pasir, gula aren, minyak goreng, pengembang kue, ataupun pengemulsi kue (baca SP) yang sulit dipastikan kehalalannya", tegasnya.

Walaupun bahan-bahan tersebut umum dan sederhana namun, bahan-bahan tersebut memiliki titik kritis sehingga perlu dipastikan kehalalannya.

Tentunya penggantian bahan tidak serta-merta memudahkan, mengingat dimungkinkan terjadi perubahan citarasa produk dan berkurangnya margin keuntungan yang didapatkan.

"Namun, UMKM harus bervisioner ke depan, dengan produk yang telah tersertifikasi halal. Maka, kepercayaan konsumen akan produk kita akan meningkat dan dipastikan mempengaruhi volume penjualan dimasa datang," tegasnya.

Oleh karena itu, penggantian bahan ke bahan-bahan yang telah tersertifikasi halal lebih disarankan sebagai alternatif terbaik pada pengajuan sertifikasi halal self-declare.

"Tentunya UMKM juga sadar, setelah sertifikat halal telah diperoleh, mereka selaku pelaku usaha sekaligus produsen wajib menjalankan secara penuh dan konsisten semua yang tertulis di dokumen SJPH termasuk ketaatan hanya menggunakan bahan-bahan yang tertulis di SJPH dan tidak melakukan penggantian brand bahan selama proses produksi berlangsung," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved