Kenapa Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri Setelah Minta E Diperlakukan Bak Pahlawan? Ini Dalihnya

Nasib Bharada E dipertanyakan setelah tim pengacaranya mengundurkan diri dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Tim pengacara Bharada E mengundurkan diri setelah kliennya jadi tersangka. Ada apa? 

SURYA.co.id | JAKARTA - Pengacara Bharada E mengundurkan diri dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengacara Bharada E mundur hanya berselang empat hari setelah kliennye ditetapkan setelah tersangka pembunuh Brigadir J. 

Pengunduran diri pengacara Bharada E ini menjadi pertanyaan besar karena di awal kasus ini, Andreas Nahot Silitonga dan timnya begitu membela kliennya. 

Bahkan Andreas Nahot Silitonga meminta kliennya diperlakukan sebagai pahlawan.

Kenapa pengacara Bharada E mengundurkan diri?

Baca juga: NASIB MIRIS Keluarga Bharada E, Pelayan Gereja Baik Hati yang Menghilang usai Pembunuhan Brigadir J

Andreas yang ditemui wartawan seusai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang enggan membeberkan alasannya.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Andreas menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik oleh Bareskrim Polri.

"Cuma tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat. Tapi tadi tidak ada yang menerima. Mungkin karena hari libur juga, makanya kami memutuskan menyampaikan via WA dulu sementara. Tapi kami akan kembali hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," paparnya.

Meminta Bharada E Diperlakukan Bak Pahlawan

4 fakta baru Bharada E yang menjadi saksi kunci kasus Brigadir J, ternyata bukan jago tembak seperti yang disampaikan polisi selama ini dan kini keselamatan terancam.
4 fakta baru Bharada E yang menjadi saksi kunci kasus Brigadir J, ternyata bukan jago tembak seperti yang disampaikan polisi selama ini dan kini keselamatan terancam. (Kolase Tribunnews.com)

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyebut seharusnya kliennya diperlakukan sebagai pahlawan.

Karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.

Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.

"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang."

"Dan kami sangat mengharapkan proses hukum ini cepat berlalu ya

"Karena ya sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," kata Andreas dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.

"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri."

"Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu."

"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual."

"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," jelas Andreas.

Andreas berharap, proses hukum ini segera selesai.

"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," lanjut Andreas.

Andreas juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Andreas menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.

"Tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," kata Andreas.

Adapun salah satu pernyataan yang dimaksud adalah soal temuan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala di tubuh Brigadir J.

Menurut Andreas pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, karena hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.

Ungkap Keluarga Bharada E Malu 

Keluarga Bharada E di Manado menghilang setelah ramai kasus penembakan Brigadir J.  Begini kondisi rumahnya!
Keluarga Bharada E di Manado menghilang setelah ramai kasus penembakan Brigadir J. Begini kondisi rumahnya! (kolase tribun manado/tribunnews)

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga mengatakan kliennya dan keluarganya saat ini kondisinya malu setelah banyak tuduhan sebagai pembunuh.

Seperti diketahui, penetapan tersangka tersebut hampir satu bulan setelah kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Awalnya, polisi menyebut Barada E menembak Brigadir J untuk membela diri karena mendapat tembakan lebih dahulu. 

Namun, kini polisi menemukan bahwa Barada E menembak Brigadir J bukan dalam rangka membela diri.

Setelah jadi tersangka, para netizen pun menilai bahwa Barade E menjadi tumbal para jenderal dalam kasus ini.

Merespons tudingan netizen itu, pengacaranya pun minta para penuduhnya membuktikan.  

"Ya kalau misalnya dibilang (Bharada E) cuma tumbal, ya silakan dibuktikan," ujar Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Dia mengingatkan bahwa Bharada E juga manusia yang bisa sakit hati.

Apalagi, Bharada E seolah-olah sudah dicap sebagai pembunuh.

"Pemberitaan yang selama ini (beredar) menyakitkan juga, menyayat hati Bharada E, dan keluarganya juga," tuturnya.

"Maksudnya tersayat hatinya mendengar statement seperti itu. Pembunuh. Pembunuh ya oke lah kita terima kata pembunuh. Pembunuh cuma diterusin dong. Pembunuh dalam pembelaan diri," sambung Andreas.

Untuk itu, Andreas meminta kepada semua pihak untuk tidak menyampaikan komentar yang belum tentu kebenarannya.

Pasalnya, tuduhan-tuduhan itu membuat Bharada E beserta keluarga malu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri!

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved