Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Barada E dan Keluarga Malu Dicap Pembunuh, Pengacara Keluarga Brigadir J: Dia Gak Cerdas, Diumpankan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E makin miris usai Bareskrim menetapkannya tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E jadi tumbal," tulis warganet ini.
"Bharada E dijerat sebagai tumbal," tulis warganet lainnya.
"Kasian Bharada E. Di jadikan tumbal sama jendral2," demikian salah satu twit yang dituliskan warganet.
Komentar itu ramai pada Kamis (4/8/2022) pagi.
Tanggapan pengacara keluarga Brigadir J
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak merespons soal penetapan tersangka Barada E.
Barada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.
Kamaruddin menilai Barada E hanya sebagai umpan yang dikorbankan dalam kasus kematian Brigadir J.
Ia bahkan menyinggung soal bayaran yang diduga diberikan pada Barada E untuk menanggung beban dalam kasus ini.
"Bharada E ini cuma dikorbankan, malah ada informasi pada saya mengatakan segera rekeningnya atau rekening keluarganya diperiksa karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu."
"Jangan sampai dia dibayar kemudian disetor keluarganya, disuruh dia bertanggung jawab atas semua perbuatan yang lain."
"Nah itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan" kata Kamaruddin dalam program Dua Sisi tvOneNews, Kamis (4/8/2022).
Dugaan Barada E jadi umpan
Kamaruddin juga memberi tanggapan pada sejumlah keterangan Bharada E yang dinilai janggal.
Salah satu di antaranya mengenai beda pernyataan dari pihak Bharada E yang menyebut penembakan dilakukan dari jarak jauh.