Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Istri Ferdy Sambo Diistimewakan LPSK? Usai Mangkir Ada Peluang Periksa Putri Candrawathi di Rumahnya
Setelah 2 kali mangkir dari pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa di rumahnya.
SURYA.co.id - Setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa di rumahnya.
LPSK menyatakan harus melakukan asesmen sendiri kepada Putri Candrawathi yang disebut-sebut sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pihak LPSK menolak memberikan perlindungan kepada orang yang mengajukan namun tidak mau diasesmen atau diasesmen oleh pihak ketiga.
Sebelumnya, psikolog dan kuasa hukum Putri Candrawathi datang ke kantor LPSK, namun tidak ada istri Ferdy Sambo.
Untuk ketiga kalinya, LPSK akan menjadwalkan ulang melakukan asesmen terhadap istri Ferdy Sambo.
Hanya saja, LPSK tidak mendetilkan tanggal dan waktunya untuk mendatangi Putri Candrawathi.
"Belum bisa dipastikan waktunya, bisa minggu ini, bisa minggu depan tapi kemungkinan di kediaman Bu Putri," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/8/2022).
Akan memeriksa sendiri
LPSK harus menjadi pihak yang memeriksa sendiri kondisi psikologis dari pemohon tanpa melibatkan hasil dari pihak lain.
"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, melakukan pemeriksaan langsung secara psikologis kepada ibu Putri," kata Edwin.
"Dan itu sudah disepakati dan tinggal LPSK menentukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ibu Putri," sambungnya.
Sebab kata Edwin, sejauh ini tim psikolog yang disiapkan dari keluarga Putri telah memberikan tawaran kepada LPSK untuk dapat menggunakan hasil pemeriksaannya sebagai bahan pemberian assessment perlindungan.
Akan tetapi LPSK kata dia, akan tetap meminta kepada tim kuasa hukum dan keluarga untuk dapat bertemu dan memeriksa langsung kondisi psikologis Putri.
"Satu syarat permohonan itu kan kami harus memeriksa polisi, pemeriksaan psikologi dari pemohon jadi kami tidak bisa mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak lain," ujar Edwin.
Trauma karena sebab lain?