Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Istri Ferdy Sambo Pasrah Tak Dapat Perlindungan LPSK Karena Selalu Mangkir Pemeriksaan

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akan pasrah jika nantinya tak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Iksan Fauzi
kolase Istimewa
Brigadir J, Arman Haris dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo pasrah jika nantinya tak dapat perlindungan dari LPSK. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akan pasrah jika nantinya tak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu lantaran Putri Candrawathi yang diduga sebagai korban dugaan pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selalu mangkir dari pemeriksaan LPSK.

Pada 14 Juli 2022, Putri dan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Barada E yang menembak Brigadir J hingga tewas mengajukan perlindungan dari LPSK.

LPSK pun memanggil untuk pemeriksaan psikologis kepada kedua orang saksi kunci tersebut. Namun, mereka pun tak pernah hadir. 

Adapun menurut prosedur perlindungan saksi oleh LPSK, apakah orang yang mengajukan akan dilindungi atau tidak diberi tenggat watku 30 hari sejak melapor.

Sehingga, Putri dan Barada E kini hanya memiliki waktu 12 hari lagi untuk menghadiri pemeriksaan oleh LPSK.

Baca juga: Barang Bukti Baju Brigadir J Saat Penembakan Hilang Misterius? Pakar Hukum: Bisa Jadi Petunjuk Kuat

Terkait dengan Putri tak akan mendapat perlindungan dari LPSK, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Haris enggan merespons LPSK.

Arman menyatakan, pihaknya akan tetap mengikuti segala proses yang sedang berjalan di LPSK tanpa menghiraukan potensi gugurnya laporan.

"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di LSPK," ucap Arman saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Terlebih kata Arman, seluruh keputusan diterima atau gugurnya sebuah permohonan perlindungan itu merupakan kewenangan dari LPSK.

Oleh karenanya, dia enggan memberikan komentar karena memang proses saat ini masih berjalan di LPSK.

"Prosedur tetap berjalan dilakukan oleh LPSK bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya," ucap dia.

Baca juga: Kamaruddin Geram Kubu Istri Ferdy Sambo Tuding Brigadir J Pakai Parfum Putri Candrawathi: Buktikan !

LPSK sudah proaktif

LPSK menyatakan masih menunggu kesediaan Bharada E dan istri Ferdy Sambo untuk melakukan pemeriksaan assessment psikologis.

"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved