Kepatuhan Brigadir J pada Irjen Ferdy Sambo Tak Sebanding, Hasil Autopsi Luka yang Diderita Parah

Kepatuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Irjen Ferdy Sambo rupanya tak dibalas dengan kebaikan yang setimpal.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Surya.co.id
Kepatuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Irjen Ferdy Sambo rupanya tak dibalas dengan kebaikan yang setimpal. 

Karena itu, dia mendorong penyidik polisi untuk fokus dalam penganan kasus penembahan Brigadir J.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Patra M Zen meminta semua pihak mengapresiasi proses tindak lanjut dari laporan pidana istri Ferdy Sambo tentang dugaan pencabulan dan kekerasan seksual. 

"Karena itu laporan, bahwa nanti itu hasilnya seperti apa, tentu kita mau tahu juga," kata Patra M Zen di acara yang sama. 

Patra menganggap pernyataan yang menyebut tidak mungkin bawahan berani kepada atasan adalah pernyataan awam. 

Dia membeber studi antropologi yang menyebut bahwa perempuan korban pelecehan seksual tidak mengenal latar belakang,

Artinya, bisa saja perempuan berkuasa juga menjadi korban. 

"TIdak boleh ngomong begitu. Siapapun perempuan bisa jadi korban.
Korban kekerasan seksual tidak megenal latar belakang, warna kulut, sosial ekonomi.

Ketika dia menjadi korban kekerasan seksual, kita lihat sebagai korban," ujarnya dengan suara tinggi. 

Patra lalu membeberkan kondisi istri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini harus didampingi psikolog forensik. 

"Saya kasih contoh untuk menilai yang bersangkuran trauma, itu ada 5 tahap, mulai dari observasi, dukungan psikolog awal (pendampingan dan stabilitasi emosi), psikoterapi, assesment psikologis dan  konseling. Itu baru disimpulkan apakah megalami trauma atau tidak," katanya. 

Oleh karena itu, Patra meminta agar proses ini dihormati sebelum memberi pernyataan bahwa pelecehan seksual tidak mungkin terjadi di kasus ini. 

"Sabar tunggu hasil laporan kita. Hukum itu bukan soal tega atau tidak tega. Gak ada literaturnya.

Menurut Patra dugaan kekerasan seksual, jangan dianggap tidak mungkin terjadi karena untuk pembuktiannya hanya butuh pengakuan saksi dan korban disesuaikan dengan satu alat bukti ditambah keyakinan hakim.

"Bahwa dalam penetapannya, tersangka meninggal dunia, ya penuntut dapat menghentikan penuntutaannya, tapi penyelidikan harus tetap dilanjutkan.

Kita tunggu. Kalau mau dihormati haknya, hormati juga orang lain," tegas Patra M Zen. 

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku sulit menemukan alasan yang masuk akal yang membenarkan adanya pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo

"Apalagi dipadankan dengan temuan bahwa hanya ada waktu singkat korban setelah pulang dari Magelang.

Alasan apa yang bikin korban kerasukan setan untuk berani melakukan itu terjadap istri bintang dua," katanya. 

Menurut Martin, dasar ilmu yang diungkapkan kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo memang tidak bisa dibantah. 

"Namun, kita bicara apa yang terjadi dan kebiasaan di masyarakat, ini tidak bisa dibantah," katanya, 

Terkait kasus pelecehan seksual ini, Martin menyesalkan jika dilanjut karena tidak adanya keteranagn terdakwa. 

Padahal dalam sebuah kasus, terdakwa memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan, sementara dalam hal ini Brigadir J sudah tewas.

"Kalau sekarang terdakwa meninggal, bagaimana caranya dia membela diri.
Berarti saksi dan bukti ada hanya menyudutkan," tukasnya.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved