Berita Probolinggo
Polres Probolinggo Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Tangkap 15 Tersangka pada Juli 2022
Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama polsek jajaran mengungkap 12 kasus narkotika dengan membekuk 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
danendra kusumawardana/surya.co.id
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis ungkap kasus narkotika. Sebanyak 15 tersangka dibekuk, Jumat (29/7/2022).
"SFA dan WHA diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," paparnya.
Dia memberikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan polsek jajaran.
"Saya memberikan apresiasi atas pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatankan 4000 anak generasi penerus bangsa," pungkasnya.