Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ungkap 12 Kasus Narkotika dan Tangkap 15 Tersangka pada Juli 2022

Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama polsek jajaran mengungkap 12 kasus narkotika dengan membekuk 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022. 

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
danendra kusumawardana/surya.co.id
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti saat rilis ungkap kasus narkotika. Sebanyak 15 tersangka dibekuk, Jumat (29/7/2022). 

Berita Probolinggo

SURYA.co.id | PROBOLINGGO - Satresnarkoba Polres Probolinggo bersama polsek jajaran mengungkap 12 kasus narkotika dengan membekuk 15 tersangka dalam kurun waktu Juli 2022. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja dan 37.741 butir pil koplo. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya. 

Kasus pertama, yakni kepemilikan sabu seberat 10,06 gram oleh DJ (52), warga Desa Brani Kulon, Maron, Kabupaten Probolinggo. 

Mirisnya, DJ merupakan perangkat desa di desa tersebut. 

DJ juga menyiapkan bilik bagi pelanggannya untuk mengisap sabu. 

"Sebagai perangkat desa seharusnya ia mengayomi masyarakatnya. Bukan malah menghancurkan masa depan masyarakatnya," katanya, saat rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Jumat (29/7/2022).

Akibat perbuatan itu, DJ dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati," tambahnya. 

Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

Ia dibekuk petugas seusai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram. 

Akibat tindakannya itu ia terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. 

Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan WHA (29), warga Maron, Kabupaten Probolinggo. 

Saat dibekuk, SFA kedapatan menyimpan 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly. 

"SFA dan WHA diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," paparnya. 

Dia memberikan apresiasi atas pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba dan polsek jajaran. 

"Saya memberikan apresiasi atas  pengungkapan selama satu bulan ini. Karena ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatankan 4000 anak generasi penerus bangsa," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved