Berita Malang
Benarkah Ada Perebutan Bisnis di SMA SPI? Terdakwah Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwah dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | MALANG - Terdakwah dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun kurungan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Batu dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwah Julianto Eka Putra.
Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa Julianto Eka Putra mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Julianto Eka Putra adalah salah satu sosok pendiri SMA SPI di Kota Batu sekaligus motivator terkenal yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Selain pembacaaan tuntutan terhadap Julianto Eka Putra, Anda bisa mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum terdakwah, Hotma Sitompul dan beredarnya isu perebutan bisnis di SMA SPI.
Komnas Perlindungan Anak juga menanggapi adanya isu tersebut dan meminta kuasa hukum terdakwah menyampaikan bukti-buktinya.
Berikut ulasan reporter SURYA.co.id setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwah Julianto Eka Putra.
1. Jadwal sidang diajukan
Tidak seperti biasanya, kali ini jadwal sidang tuntutan terhadap terdakwah pencabulan Julianto Eka Putra diajukan dari jadwal sebelumnya.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (27/7/2022), selesai digelar.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra dan dimulai pukul 09.15 hingga 12.48 WIB.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara maksimal.
Kepala Kejari Batu, Agus Rujito mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623," ujarnya kepada TribunJatim.com usai menjalani persidangan.
SMA SPI
Berita Malang
Julianto Eka Putra
terdakwah pencabulan
siswi SMA Selamat Pagi Indonesia
Koh Jul
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
Hotma Sitompul
Waspada Kasus Covid-19 Meningkat saat Libur Lebaran, Dinkes Kota Malang Imbau Patuhi Prokes |
![]() |
---|
Ribuan Warga Binaan di Malang Mendapat Remisi Idul Fitri, Ada Yang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Polresta Malang Kota Segera Lakukan Tindakan atas Aksi Prank Pocong di Makam Samaan |
![]() |
---|
Aksi Prank Pocong di Makam Samaan Kota Malang Bahayakan Pengguna Jalan, Pengemudi Ojol Hampir Jatuh |
![]() |
---|
Saksi Kasus Robot Trading Telah Diperiksa, Polisi Tegaskan Sudah Amankan Aset Milik Wahyu Kenzo |
![]() |
---|