Berita Malang

Benarkah Ada Perebutan Bisnis di SMA SPI? Terdakwah Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwah dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar dan SURYA.co.id Kukuh Kurniawan
Terdakwah pencabulan Julianto Eka Putra (kiri) dituntut 15 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kota Batu. Sementara itu, Ketua Kompas Perlindungan Anak, Merdeka Sirait (kanan) menepis adanya isu perebutan bisnis di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di tengah kasus dugaan pencabulan ini berjalan. 

SURYA.co.id | MALANG - Terdakwah dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun kurungan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Batu dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwah Julianto Eka Putra.

Dalam sidang lanjutan itu, terdakwa Julianto Eka Putra mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Julianto Eka Putra adalah salah satu sosok pendiri SMA SPI di Kota Batu sekaligus motivator terkenal yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.

Selain pembacaaan tuntutan terhadap Julianto Eka Putra, Anda bisa mendapatkan tanggapan dari kuasa hukum terdakwah, Hotma Sitompul dan beredarnya isu perebutan bisnis di SMA SPI.

Komnas Perlindungan Anak juga menanggapi adanya isu tersebut dan meminta kuasa hukum terdakwah menyampaikan bukti-buktinya.

Berikut ulasan reporter SURYA.co.id setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwah Julianto Eka Putra.

1. Jadwal sidang diajukan

Tidak seperti biasanya, kali ini jadwal sidang tuntutan terhadap terdakwah pencabulan Julianto Eka Putra diajukan dari jadwal sebelumnya.

Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (27/7/2022), selesai digelar.

Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra dan dimulai pukul 09.15 hingga 12.48 WIB.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara maksimal.

Kepala Kejari Batu, Agus Rujito mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623," ujarnya kepada TribunJatim.com usai menjalani persidangan.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved