Berita Malang

Benarkah Ada Perebutan Bisnis di SMA SPI? Terdakwah Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara

Terdakwah dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar dan SURYA.co.id Kukuh Kurniawan
Terdakwah pencabulan Julianto Eka Putra (kiri) dituntut 15 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kota Batu. Sementara itu, Ketua Kompas Perlindungan Anak, Merdeka Sirait (kanan) menepis adanya isu perebutan bisnis di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di tengah kasus dugaan pencabulan ini berjalan. 

Ia menjelaskan, akan memberikan komentarnya ketika persidangan telah memasuki agenda pledoi (pembelaan).

"Kami sebagai penasehat hukum, tidak mau mengomentari tuntutan tersebut. Kami akan menyampaikan komentar, pada saat membuat nota pembelaan (pledoi)," ujar Hotma Sitompul kepada TribunJatim.com usai mengikuti persidangan di PN Malang, Rabu (27/7/2022).

Dirinya menjelaskan bahwa di dalam persidangan, bukanlah ajang untuk mencari menang atau kalah.

"Kita datang ke pengadilan, dan proses pengadilan adalah untuk mencari keadilan. Bukan untuk menang-menangan,"

"Saya mau mengingatkan, baik jaksa, penasehat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan. Dan di setiap surat tuntutan dan putusan, terdapat irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tidak dalam nota pembelaan, tetapi itu menjadi pegangan, bahwa kita ke pengadilan untuk menegakkan keadilan," bebernya.

Dirinya juga mengaku optimis, bahwa kliennya tersebut bisa lepas dari tuntutan maksimal yang dituntutkan oleh pihak JPU Kejari Batu.

"Tentu kami yakin dan optimis. Harus selalu yakin," pungkasnya.

4. Isu perebutan bisnis SMA SPI

Arist Merdeka Sirait memberikan tanggapan terhadap pernyataan Hotma Sitompul di acara Podcast Deddy Corbuzier, bahwa ada dugaan perebutan bisnis di SMA SPI terkait kasus tersebut.

Dalam acara podcast itu, Hotma mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi sudah direkayasa terlebih dahulu.

Bahkan, ia menduga ada motif bisnis di balik kasus ini.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa dirinya tidak ambil pusing dengan pernyataan tersebut.

"Jadi, pernyataan di podcast itu saya tidak ambil pusing. Apalagi, itu ada konspirasi untuk mengambil SMA SPI," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (27/7/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa jika ada konspirasi yang ditemukan oleh kuasa hukum terdakwa, maka bisa dibuktikan melalui proses hukum.

"Dia (Hotma Sitompul) juga bilang jika ini (kasus kekerasan seksual) ada dalangnya. Bahwa ada konspirasi dan ada yang mendanai. Sebut siapa, silakan dibuktikan saja," jelasnya.

Dirinya menerangkan, pihaknya tengah fokus untuk mendengar agenda sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu di PN Malang.

"Kami berharap mendapatkan tuntutan hukum maksimal dari JPU dan bisa menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim," pungkasnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved