Berita Malang
Benarkah Ada Perebutan Bisnis di SMA SPI? Terdakwah Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwah dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra dituntut 15 tahun kurungan penjara.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Iksan Fauzi
"Untuk unsur yang terpenuhi, ada bujuk rayu yang dilakukan terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," katanya.
Sidang tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, yaitu pada Rabu (3/8/2022).
Dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
2. Kemenangan anak Indonesia
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja dari JPU Kejari Batu.
"Saya ucapkan terima kasih kepada JPU, yang telah sungguh-sungguh memberikan yang terbaik bagi korban. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada JPU, karena sesuai dengan dakwaan yang sejak awal sampai sidang ke 21 ini terpenuhi," ujarnya.
Menurutnya, tuntutan maksimal yang diberikan kepada terdakwa, layaknya hadiah bagi anak-anak Indonesia.
"Ini hadiah untuk anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak korban predator kejahatan seksual. Jadi sekali lagi, ini adalah hadiah untuk anak-anak Indonesia," jelasnya.
Arist Merdeka Sirait juga menerangkan, dengan adanya tuntutan maksimal tersebut, akan muncul fakta bahwa kasus pelecehan seksual di SPI Batu bukanlah rekayasa.
"Ini adalah fakta hukum yang menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi. Ini fakta, bukan rekayasa atau konspirasi,"
"Dan ini juga menunjukkan, bahwa keadilan patut untuk ditegakkan. Dan kami berterima kasih kepada Ibu Kejati Jatim, yang telah setia dan peduli terhadap anak-anak yang menjadi korban kekerasan," ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga putusan di persidangan.
"Tentu langkah berikutnya, kita terus mengawal supaya majelis hakim bisa memutus perkara itu seadil-adilnya. Dan saksi korban akan terus kita dampingi hingga beban psikologisnya pulih. Karena sampai hari ini, masih membutuhkan pendampingan psikososial," tandasnya.
3. Tanggapan kuasa hukum Julianto
Ketua tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual SPI Batu, Julianto Eka Putra (inisial JE), Hotma Sitompul enggan mengomentari hasil sidang tuntutan tersebut.