Berita Gresik
Anggota Dewan Ditahan atas Kasus Penistaan Agama, BK DPRD Gresik Bakal Gelar Rapat Lagi
Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera menggelar rapat menentukan nasib anggotanya yang ditahan karena penistaan agama.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Berita Gresik
SURYA.co.id | GRESIK - Dalam waktu dekat, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik segera menggelar rapat menentukan nasib anggotanya yang ditahan karena penistaan agama.
Nur Hudi Didin Arianto saat ini sedang ditahan di rutan Mapolres Gresik karena kasus pernikahan manusia dengan domba.
Statusnya yang masih aktif sebagai anggota DPRD Gresik terancam dijerat sanksi. Selain sanksi pidana.
Rapat BK membahas Nur Hudi yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik itu terus berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan mengatakan rapat akan kembali digelar pada Jumat (29/7/2022) besok.
Rapat akan digelar bersama tim ahli untuk mempertimbangkan sanksi berdasarkan laporan dari masyarakat, keterangan saksi, pembelaan dari pihak teradu.
"Selanjutnya pengambilan keputusan sanksi," kata Mujid, Rabu (27/7/2022).
Sanksi seperti apa yang akan diberikan, Mujid masih belum bisa memberikan kepastian.
Pasalnya masih akan dibahas dalam rapat selanjutnya.
Politisi asal Menganti ini menuturkan telah menerima surat tembusan dari Polres Gresik terkait penahanan Nur Hudi.
"Sudah kami terima," imbuhnya.