Berita Bangkalan

Teriakkan Penindakan Korupsi PKH di Bangkalan, Mahasiswa Ini Juga Minta Pengusutan Dana KIP dan BOS

Pemkab Bangkalan untuk selalu melakukan pengawasan dan transparansi data khususnya dugaan penyelewengan dana PKH

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Mengatasnamakan Aliansi Laskar Advokasi Sosial, Mustakim seorang diri menggelar aksi ke Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga ke Pemkab Bangkalan, sebagai bentuk dukungan terhadap penindakan kasus dugaan korupsi, Senin (25/7/2022). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Tidak menunggu beramai-ramai memperjuangkan kebenaran, Mustakim, seorang mahasiswa di Bangkalan melakukan aksi tunggal ke ke Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pemkab Bangkalan, Senin (25/7/2022), sebagai reaksi atas pemberantasan tindak korupsi di wilayah itu.

Aksi tunggal itu dilakukan Mustakim sebagai bentuk dukungan terhadap institusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mengakhiri aksi tunggalnya di depan Kantor Pemkab Bangkalan.

Dalam sebulan terakhir, Kejari maupun Polres Bangkalan gencar menindak para pelaku terduga pidana korupsi. Total 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai camat, kepala desa, mantan kepala desa, hingga pendamping dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.

Beberapa poin pernyataan sikap dan tuntutan disuarakan Mustakim yang mengatasnamakan Aliansi Laskar Advokasi Sosial. Di antaranya memberikan dukungan penuh kepada kejari dan polres untuk mengusut tuntas kasus Dana Desa, PKH, dan mengembangkan ke wilayah lain.

Ia juga meminta kejari dan polres untuk melakukan identifikasi, penyelidikan, dan penyidikan secara menyeluruh terhadap indikasi penyalahgunaan dana KIP dan BOS di Bangkalan.

Dan meminta Pemkab Bangkalan untuk selalu melakukan pengawasan dan transparansi data khususnya dugaan penyelewengan dana PKH dan KIP yang saat ini beredar.

“Apakah siap menindak penyelewengan anggaran dana sosial dan anggaran pendidikan yang seharusnya diterima masyarakat? Apakah aparat penegak hukum Polres Bangkalan siap? Sekali lagi apakah siap?” teriak Mustakim di depan pintu masuk polres.

Kontan sejumlah personel Polres Bangkalan yang membentuk barikade menyatakan siap. Termasuk Kabag Ops Polres Bangkalan, Kompol Moh Bagus Kurniawan yang memberikan tanggapan atas orasi tunggal Mustakim.

Kompol Bagus mengungkapkan, ia tidak tidak bisa secara teknis menyampaikan sampai di mana dan bagaimana penanganan kasus dugaan korupsi karena menjadi ranah para penyidik.

Namun pada intinya, lanjut Bagus, pihaknya juga tidak lepas dari peran serta masyarakat. Kepolisian juga tidak bisa berdiri sendiri, butuh juga masukan dan kontrol dari masyarakat.

“Ke depan mungkin bisa kita jalin baik itu dari informasi dan pengawasan hingga penegakan hukum, khusus tindak pidana korupsi. Terima kasih apa yang sudah disampaikan semoga bisa menjadi pertimbangan pimpinan kami,” ujar Bagus.

Mustakim kemudian melanjutkan orasi tunggalnya ke Kantor Kejari Bangkalan. Mahasiswa Semester X Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur itu diterima Kepala Kejari (Kajari) Bangkalan, Candra Saptaji.

“Terima kasih atas segala dukungan yang telah diberikan kepada kami selaku penegak hukum, baik kejaksaan maupun polres. Terkait dengan penegakan hukum yang marak terjadi, pada prinsipnya yang kami lakukan adalah untuk memberikan efek jera atau shock therapy agar ada perbaikan ke depan,” ujar Candra.

Ia menambahkan, tugas pemberantasan korupsi dan tugas penyaluran dana dana bantuan masyarakat adalah tugas bersama. Bukan semata tugas para penegak hukum.

“Sekali lagi terima kasih atas dukungannya. Mari bersama kita kawal prosesnya, mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik demi kemajuan Kabupaten Bangkalan,” pungkas Candra didampingi Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bangkalan menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/6/2022) petang. Mereka terdiri dari Camat Tanjung Bumi berinisial AA berikut Kades Tanjung Bumi berinisial MR atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa atau APBDes tahun 2021.

Tim Penyidik Kejari Bangkalan merilis, ada sejumlah tujuh titik pekerjaan pengaspalan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa. Sejumlah 4 pekerjaan di antaranya dilaksanakan pada 2022 dan 3 pekerjaan lainnya dilakukan pada 2021. Dan ditemukan kerugian negara senilai Rp 300 juta.

Di hari yang sama, Kejari Bangkalan juga menetapkan dan menahan istri mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan seorang pendamping PKH berinisial MZ. Total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 2 miliar.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung dan SI. Keduanya menyusul tersangka SU dan MZ, Senin (11/7/2022) malam.

Tak berhenti di situ, kejari juga menahan koordinator PKH Kecamatan Galis berinisial AGA, Kamis (14/7/2022) petang. Itu setelah pihak penyidik menemukan bukti kuat dana bantuan untuk warga miskin itu mengalir ke warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan itu.

Giliran Polres Bangkalan, pihak Satreskrim melimpahkan barang bukti berikut empat orang tersangka ke Kejari Bangkalan, Jumat (15/7/202). Mereka terdiri dari kades aktif Desa Karang Gayam berinisial MH beserta tiga kroninya.

Ketiganya masing-masing adalah mantan Pj Kades Karang Gayam tahun 2016 berinisial RS, mantan Bendahara Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial ZA, dan pensiunan PNS sekaligus mantan Sekretaris Desa Karang Gayam tahun 2016.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Sugeng Hariana menyatakan, modus yang dilakukan keempat tersangka kasus dugaan korupsi itu adalah pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, lanjutnya, perangkat dan Ketua BPB tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas.

Mereka tidak membelanjakan kegiatan, dan banyak melakukan kegiatan fiktif. Termasuk pembelanjaan fiktif, pengelolaan juga dilaksanakan dengan tidak baik dan menyalahi prosedur yang berlaku Total kerugian Rp 587.339.400.

Usai menggelar orasi tunggal, Mustakim mengungkapkan, aksi tersebut didorong keresahan melihat kondisi Bangkalan saat ini karena banyaknya dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu.

“Namun justru terjadi kooptasi yang begitu luar biasa, ‘dirampok’ begitu luar biasa. Sehingga dana-dana yang seharusnya diterima pemanfaat yang berhak, di situ justru tidak tersampaikan sebagaimana mestinya,” tegas Mustakim. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved