Berita Bangkalan

Teriakkan Penindakan Korupsi PKH di Bangkalan, Mahasiswa Ini Juga Minta Pengusutan Dana KIP dan BOS

Pemkab Bangkalan untuk selalu melakukan pengawasan dan transparansi data khususnya dugaan penyelewengan dana PKH

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Mengatasnamakan Aliansi Laskar Advokasi Sosial, Mustakim seorang diri menggelar aksi ke Polres, Kejaksaan Negeri (Kejari), hingga ke Pemkab Bangkalan, sebagai bentuk dukungan terhadap penindakan kasus dugaan korupsi, Senin (25/7/2022). 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bangkalan menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (28/6/2022) petang. Mereka terdiri dari Camat Tanjung Bumi berinisial AA berikut Kades Tanjung Bumi berinisial MR atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa atau APBDes tahun 2021.

Tim Penyidik Kejari Bangkalan merilis, ada sejumlah tujuh titik pekerjaan pengaspalan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa. Sejumlah 4 pekerjaan di antaranya dilaksanakan pada 2022 dan 3 pekerjaan lainnya dilakukan pada 2021. Dan ditemukan kerugian negara senilai Rp 300 juta.

Di hari yang sama, Kejari Bangkalan juga menetapkan dan menahan istri mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan seorang pendamping PKH berinisial MZ. Total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 2 miliar.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung dan SI. Keduanya menyusul tersangka SU dan MZ, Senin (11/7/2022) malam.

Tak berhenti di situ, kejari juga menahan koordinator PKH Kecamatan Galis berinisial AGA, Kamis (14/7/2022) petang. Itu setelah pihak penyidik menemukan bukti kuat dana bantuan untuk warga miskin itu mengalir ke warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan itu.

Giliran Polres Bangkalan, pihak Satreskrim melimpahkan barang bukti berikut empat orang tersangka ke Kejari Bangkalan, Jumat (15/7/202). Mereka terdiri dari kades aktif Desa Karang Gayam berinisial MH beserta tiga kroninya.

Ketiganya masing-masing adalah mantan Pj Kades Karang Gayam tahun 2016 berinisial RS, mantan Bendahara Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial ZA, dan pensiunan PNS sekaligus mantan Sekretaris Desa Karang Gayam tahun 2016.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Sugeng Hariana menyatakan, modus yang dilakukan keempat tersangka kasus dugaan korupsi itu adalah pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, lanjutnya, perangkat dan Ketua BPB tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas.

Mereka tidak membelanjakan kegiatan, dan banyak melakukan kegiatan fiktif. Termasuk pembelanjaan fiktif, pengelolaan juga dilaksanakan dengan tidak baik dan menyalahi prosedur yang berlaku Total kerugian Rp 587.339.400.

Usai menggelar orasi tunggal, Mustakim mengungkapkan, aksi tersebut didorong keresahan melihat kondisi Bangkalan saat ini karena banyaknya dana bantuan sosial yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu.

“Namun justru terjadi kooptasi yang begitu luar biasa, ‘dirampok’ begitu luar biasa. Sehingga dana-dana yang seharusnya diterima pemanfaat yang berhak, di situ justru tidak tersampaikan sebagaimana mestinya,” tegas Mustakim. ****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved