Berita Bangkalan

Mahasiswa Ini Beber Kejamnya Dampak Korupsi Dana PKH di Bangkalan, Ada Nenek Renta Nyaris Kelaparan

tidak tersalurkannya dana PKH yang dikorupsi itu, berdampak pada warga miskin yang hampir kelaparan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Fatkhul Alami
surya.co.id/ahmad faisol
Kajari Kabupaten Bangkalan, Candra Saptaji menerima pernyataan sikap dan tuntutan Mustakim dalam demo tunggal mendukung pemberantasan korupsi di Bangkalan, Senin (25/7/2022). 

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka baru berinisial AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung dan SI. Keduanya menyusul tersangka SU dan MZ, Senin (11/7/2022) malam.

Tak berhenti di situ, Kejari Bangkalan juga menggelinding koordinator PKH Kecamatan Galis berinisial AGA, Kamis (14/7/2022) petang. Itu setelah pihak penyidik menemukan bukti kuat dana bantuan untuk warga miskin itu mengalir ke pria asal Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan itu.

Giliran Polres Bangkalan, pihak Satreskrim melimpahkan barang bukti berikut empat orang tersangka ke Kejari Bangkalan, Jumat (15/7/202). Mereka terdiri dari kades aktif Desa Karang Gayam berinisial MH beserta tiga kroninya.

Ketiganya yakni mantan Pj Kades Karang Gayam tahun 2016 berinisial RS, mantan Bendahara Desa Karang Gayam tahun 2016 berinisial ZA, dan pensiunan PNS sekaligus mantan Sekretaris Desa Karang Gayam tahun 2016.

KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Sugeng Hariana menyatakan, modus operandi yang dilakukan keempat tersangka kasus dugaan korupsi itu yakni pembelanjaan dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan APBDes Karang Gayam tahun anggaran 2016 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, lanjutnya, perangkat dan Ketua BPB tidak mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam hal pengelolaan APBDes dan turut serta melakukan pengelolaan tanpa pertanggung jawaban yang jelas.

Tidak membelanjakan kegiatan, banyak melakukan kegiatan fiktif. Termasuk pembelanjaan fiktif, pengelolaan juga dilaksanakan dengan tidak baik dan menyalahi prosedur yang berlaku Total kerugian Rp 587.339.400. ****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved