Berita Bangkalan
Mahasiswa Ini Beber Kejamnya Dampak Korupsi Dana PKH di Bangkalan, Ada Nenek Renta Nyaris Kelaparan
tidak tersalurkannya dana PKH yang dikorupsi itu, berdampak pada warga miskin yang hampir kelaparan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Korupsi memang merupakan kejahatan luar biasa, karena bisa merampas hak hidup banyak orang yang seharusnya dibantu. Pengungkapan berantai kasus korupsi yang menyeret 11 orang sebagai tersangka di Bangkalan belum lama ini juga memberi dampak yang kejam pada orang-orang miskin.
Ke-11 tersangka yang ditindak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Bangkalan itu merupakan pelaku penggelapan dana dari Kementerian Sosial khusus warga miskin yakni Program Keluarga Harapan (PKH).
Para tersangka yang terseret pusaran PKH-gate itu terdiri dari camat, kepala desa (kades), mantan kades, hingga pendamping untuk bantuan dana PKH. Pantas kalau Mustakim, seorang mahasiswa semester X Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jawa Timur asal Kecamatan Socah menggelar aksi tunggal di Polres dan Kantor Kejari Bangkalan, Senin (25/7/2022).
Ia mendukung penuh ketegasan penegak hukum untuk menumpas tindak korupsi yang juga mencoreng citra Bangkalan itu. Ia bahkan mencontohkan bagaimana tidak tersalurkannya dana PKH yang dikorupsi itu, berdampak pada warga miskin yang hampir kelaparan.
“Ada seorang ibu berusia renta, bahkan satu hari ia makan hanya satu kali. Dan ketika itu pun (nasi) basi terpaksa dimakan karena tidak ada yang bisa dia makan dalam sehari. Jika memang bapak-bapak di sini tidak percaya, ikut saya lakukan survey,” tegas Mustakim di hadapan barikade personel Polres Bangkalan di pintu masuk Kantor Kejari Bangkalan.
Ibu renta yang dimaksud Mustakim adalah seorang pemulung yang biasa disapa Mbah Sideh. Ia biasa memungut sampah yang masih bernilai ekonomis di Pasar Kamal dan kembali menjualnya seharga Rp 5.000 hingga Rp 7.000.
“Beliau (Mbah Sideh) membeli nasi seharga Rp 5.000 di warung nasi dekat pasar. Pernah beliau tidak membeli nasi dan ada orang memberikan sebungkus nasi yang ternyata basi sehingga beliau sakit perut,” tuturnya kepada SURYA.
Karena itu, ada beberapa poin pernyataan sikap dan tuntutan Mustakim yang mengatasnamakan Aliansi Laskar Advokasi Sosial. Di antaranya berisikan, memberikan dukungan penuh kepada Kejari dan Polres Bangkalan untuk mengusut tuntas kasus Dana Desa, PKH, dan mengembangkan ke wilayah lain.
Meminta Kejari dan Polres Bangkalan untuk melakukan identifikasi, penyelidikan, dan penyidikan secara menyeluruh terhadap indikasi penyalahgunaan dana KIP dan BOS di Kabupaten Bangkalan. Dan meminta Pemkab Bangkalan selalu melakukan pengawasan dan transparansi data khususnya dugaan penyelewengan dana PKH dan KIP yang saat ini beredar.
“Saya buktikan bahwa di sini masih banyak penyelewengan dana yang seharusnya diterima masyarakat kurang mampu. Tetapi justru kemudian dikooptasi sedemikian rupa sehingga tidak sampai kepada orang yang berhak,” tegas Mustakim.
Ia menjelaskan, kehadirannya melalui orasi tunggal bermaksud menyampaikan dukungan kepada aparat penegak hukum baik Polres maupun Kejari Bangkalan karena pemulung seperti Mbah Sideh bisa diakomodasi oleh negara, diberikan bantuan sebagaimana mestinya yang harus didapatkan masyarakat kurang mampu.
“Mungkin bapak-bapak di sini enak. Ketika pulang ada makanan enak, mobil ada, sepeda motor ada. Tetapi banyak masyarakat di sana yang seharusnya mendapatkan haknya tetapi justru kemudian dikooptasi sedemikian rupa, coba kita pikirikan itu bersama,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bangkalan menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi PKH-gate, Selasa (28/6/2022) menjelang petang. Mereka terdiri dari Camat Tanjung Bumi berinisial AA berikut Kades Tanjung Bumi berinisial MR atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa atau APBDes tahun 2021.
Tim Penyidik Kejari Bangkalan merilis, ada sejumlah tujuh titik pekerjaan pengaspalan dengan pembiayaan yang bersumber dari Dana Desa. Sejumlah 4 pekerjaan di antaranya dilaksanakan pada tahun 2022 dan sejumlah 3 pekerjaan lainnya dilakukan pada tahun 2021. Ditemukan kerugian negara senilai Rp 300 juta.
Di hari yang sama, Kejari Bangkalan juga menetapkan dan menahan isteri mantan Kades Kelbung, Kecamatan Galis berinisial SU dan seorang pendamping PKH berinisial MZ. Total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 2 miliar.