Berita Malang Raya
Razia Pekat, Petugas Gabungan Kota Malang Sita Miras dan Amankan Muda-Mudi Tak Terikat Pernikahan
Operasi pekat (penyakit masyarakat) kembali digelar oleh petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang
SURYA.CO.ID, MALANG - Operasi pekat (penyakit masyarakat) kembali digelar oleh petugas gabungan dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dan unsur TNI-Polri, Jumat (22/7/2022) dinihari.
Dalam operasi pekat tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman keras, mengamankan pasangan muda-mudi bukan suami istri dan menindak pemilik usaha yang tidak membayar pajak.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan, dalam operasi tersebut, menyasar sejumlah tempat, seperti halnya di toko yang berada di kawasan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tampak dari depan, di toko ini terlihat hanya menjual kebutuhan sehari-hari, tetapi ternyata kedapatan juga menjual minuman keras (miras).
Baca juga: Sindikat Curanmor Asal Pasuruan Ditangkap Jatanras Polda Jatim, Beraksi di Banyak Lokasi
Di toko tersebut juga tidak memiliki izin menjual miras dan atau minuman beralkohol di atas lima persen.
Petugas gabungan pun menyita ratusan miras dari berbagai jenis dan merek setelah dilakukan penggeledahan.
Kemudian petugas memberikan berita acara dan pemilik toko akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Apabila di lain waktu pihak pemilik toko melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” tegas Heru.
Operasi kemudian menyasar sebuah guest house (penginapan) di wilayah Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan petugas, tempat tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan delapan orang muda mudi yang bukan merupakan pasangan suami istri.
Di beberapa kamar, petugas juga menemukan alat kontrasepsi.
Di tempat ini juga terjaring seorang wanita yang melayani pijat plus, seorang wanita pemberi jasa pijat tradisional, dan pasangan yang mengaku telah menikah di bawah tangan atau siri.
Petugas kemudian membawa sebelas orang tersebut ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan interogasi lebih lanjut, kemudian menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Pasangan muda-mudi yang bukan suami istri ada delapan. Kemudian ada yang melayani pijak plus. Setelah dibawa ke kantor untuk di data, kemudian mereka kami bolehkan pulang," ucapnya.
Operasi kemudian berlanjut ke Jl. Basuki Rahmat atau yang lebih dikenal sebagai kawasan Kayutangan Heritage.
Di lokasi ini petugas menindak empat pengelola kafe karena diindikasi tidak membayar pajak penjualan dan menggunakan area trotoar untuk melayani konsumennya dengan meletakkan banyak meja kursi.
Keberadaan meja kursi serta sampah yang berserakan sangat mengganggu kenyamanan wisatawan yang datang berkunjung.
Para pelaku usaha ini kemudian dikenakan sanksi tipiring dan diharuskan untuk segera membayar pajaknya serta meja kursi yang berada tidak pada tempat semestinya disita oleh petugas.
Selain itu, di tempat ini petugas juga menindak juru parkir (jukir) yang menggunakan area parkir tidak pada tempatnya. Merela diberikan surat pemanggilan untuk selanjutnya mendapat pembinaan khusus.
Dari hasil penindakan ini, Heru berpesan agar para pemilik dan pengelola kafe di sekitar kawasan Kayutangan Heritage agar tidak melakukan hal serupa.
Terkait dengan gangguan kenyamanan masyarakat ini, terutama perihal prostitusi, Heru mengungkapkan sedikit demi sedikit harus dikurangi.
"Dengan kegiatan seperti ini, paling tidak masyarakat bisa mengerti kalau sekarang kita tidak main-main dalam melakukan penegakan perda (peraturan daerah). Demi untuk menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban, operasi gabungan seperti ini akan kami lakukan secara berkala," pungkasnya. (Rifky Edgar)
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA