Berita Tuban
Lebih Parah dari Kasus Anak Kiai Jombang, Anak Kiai Tuban Diduga Cabuli Santriwati hingga Melahirkan
Usai kasus anak kiai Jombang di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso menjadi terdakwah dugaan pencabulan terhadap santriwati, kini 'menular' ke anak kiai Tuban.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | TUBAN - Setelah kasus anak kiai Jombang di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso menjadi terdakwah dugaan pencabulan terhadap santriwati, kini 'menular' ke anak kiai Tuban.
Kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai Tuban ini diduga lebih parah dibandingkan kasus anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani sebagai terdakwah pencabulan.
Kendati demikian, orang tua korban inisial M usia 14 tahun tidak berani melaporkan pelaku ke Polres Tuban lantaran takut dengan status orang tua terduga pelaku.
Di usianya yang masih dini itu, M telah melahirkan bayi diduga dari benih anak kiai Tuban berinisial A (21).
Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban dan petugas Kecamatan Plumpang sudah menjenguk korban.
M melahirkan bayi laki-laki seberat 2,90 Kilogram di Puskesmas, Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kini, Polres Tuban sedang mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
hal itu seperti diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada awak media, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Kondisi Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Tak Boleh Dikunjungi, Begini Suasanya Penjara
Ia mengatakan, Tim penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) bakal memeriksa sejumlah saksi, untuk membuat kasus ini agar jelas.
"Masih kita selidiki dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi terkait," ujarnya.
Kendati demikian, Gananta belum memastikan, apakah pelakunya anak kiai atau bukan.
Meski begitu, korban merupakan anak di bawah umur.
Terkait perkembangan proses hukum selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan lebih dulu.
"Untuk perkembangan akan dilakukan setelah penyelidikan, nanti akan kita informasikan lebih lanjut," pungkasnya.
Tokoh masyarakat membenarkan
Seorang tokoh masyarakat setempat, Nanang Susanto, membenarkan kejadian yang dialami M.
Kejadian yang menimpa gadis di bawah umur itu memang mirip dengan kasus pencabulan oleh anak kiai di Jombang.
Hanya saja untuk kedua orang tua korban tidak berani melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, karena takut.
"(Diduga) pelaku merupakan anak dari tokoh agama atau kiai pemilik pondok pesantren. Orang tua korban tidak berani lapor polisi, karena pelaku anaknya kiai yang sangat dihormati," kata Nanang kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Nanang mengatakan, orang tua korban masih trauma dan syok melihat anaknya telah menjadi korban pencabulan, hingga melahirkan bayi.
Korban merupakan santri yang setiap hari mengaji di lembaga pendidikan keagamaan atau pondok pesantren, milik orang tua dari AH yang juga sebagai guru ngaji.
Sekitar setahun lalu korban bersama para santri lainnya, hampir setiap hari diharuskan bermalam di pondok pesantren tersebut.
Baca juga: 3 FAKTA Anak Kiai Jombang Setelah Ditangkap: Izin Ponpes Shiddiqiyah Batal Dicabut, Kondisi Terkini
"Santri diharuskan bermalam dan tidur di bangunan semacam aula, yang santri perempuan tidur di lantai atas dan yang santri laki-laki tidurnya di bawah. Aksi pencabulan diduga dilakukan pada saat korban bermalam tidur di ponpes, teman korban sesama santri juga seringkali melihat anak kiai tersebut mencabuli korban di malam hari," pungkasnya.
Kasus anak kiai Jombang
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan oleh anak kiai Jombang menyita perhatian publik.
Pasalnya, pelaku bernama Much Subchi Azal Tzani (MSAT) selalu mangkir dari panggilan polisi saat berstatus tersangka.
Pada Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan sekitar 600 personel untuk menangkap MSAT yang sembunyi di kawasan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.
Jelang tengah malam, MSAT pun menyerahkan diri.
Saat ini, MSAT berstatus terdakwah pencabulan santriwati asal Jawa Tengah.
Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT atau Mas Bechi, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19
Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).
Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.
Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.
Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.
Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.
Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.
Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.
Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.
Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).
Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa, dan berhasil.
Itu pun, setelah melewati serangkaian proses penangkapan yang dramatis. Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jatim.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orangtua MSAT.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan gerbang ponpes, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022) malam. (Mochamad Sudarsono/Luhur Pambudi)