Berita Pasuruan
Tiga ASN Pemkot Pasuruan Terjebak Pusaran Korupsi Proyek JLU, Kepala BKD: Tidak Ada Toleransi
Pemkot Pasuruan akan memproses tiga ASN yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU), Akan diusulkan pemberhentian
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
surya/galih lintartika
Dua ASN jadi tersangka korupsi JLU, yakni BP, Lurah Gadingrejo (depan), dan HY, staff kelurahan.
Terpisah, Camat Gadingrejo, M Solehudin berupaya memastikan agar kasus itu tak mempengaruhi pelayanan di kelurahan.
Meski lurahnya sudah ditahan, ia berharap roda pemerintahan di Gadingrejo bisa tetap berjalan, khususnya pelayanan yang menyangkut hajat orang banyak.
Untuk sementara waktu, tugas-tugas yang sebelumnya dibebankan kepada BP, camat yang ditahan akan dijalankan oleh sekretaris kelurahan.
Akan tetapi, kondisi tersebut memang tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Ia mengaku akan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait kekosongan jabatan.
"Kami juga sedang menyiapkan usulan pelaksana tugas lurah ke Wali Kota. Sehingga pelayanan di kelurahan tersebut bisa kembali berjalan secara normal," tutupnya.