Berita Pasuruan

Tiga ASN Pemkot Pasuruan Terjebak Pusaran Korupsi Proyek JLU, Kepala BKD: Tidak Ada Toleransi

Pemkot Pasuruan akan memproses tiga ASN yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU), Akan diusulkan pemberhentian

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
surya/galih lintartika
Dua ASN jadi tersangka korupsi JLU, yakni BP, Lurah Gadingrejo (depan), dan HY, staff kelurahan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terjebak dalam pusaran korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU).

Nasib ketiganya sebagai abdi negara, kini sedang berada di ujung tanduk. Sebab, Pemkot Pasuruan tampaknya tidak akan memberikan tolerasi bagi ketiganya yang diduga kuat bermain dalam kasus tersebut.

Sekadar informasi, tiga ASN yang diduga kuat terlibat kasus korupsi JLU adalah EW, staf kecamatan Gadingrejo, BP Lurah Gadingrejo dan staff kelurahan yakni HY. Ketiganya sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

Mereka ditahan karena diduga terlibat dalam akal-akalan pengadaan lahan proyek JLU, sehingga negara dirugikan senilai Rp 118 juta. Ketiganya ditahan bersama tiga tersangka lain, yakni S dan pihak swasta yakni CH dan WCX.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto menyampaikan, pemerintah tidak akan bersikap toleran terhadap PNS yang kena kasus hukum.

Namun, kata dia, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menghormati selama proses hukum masih bergulir.

“Mekanismenya nanti akan kami jalankan setelah mendapat tembusan berita acara penahanan dari kejaksaan,” kata Supriyanto.

Ia menyebut, Pemkot Pasuruan akan memproses sesuai ketentuan. Kemungkinan, kata dia, tahap awal, ketiga ASN akan diusulkan pemberhentian ke Wali Kota.

Kendati demikian, ia juga menyebut mekanisme pemberhentian sementara memerlukan serangkaian tahapan.

"Kami harus mendapatkan pertimbangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memberhentikan sementara PNS yang tersandung kasus hukum," urainya.

Setelah ada pertimbangan BKN, kata Supriyanto, baru bisa dibuatkan SK pemberhentian sementara terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditahan.

Disampaikannya, pemberhentian sementara dilakukan untuk kepentingan peradilan. Sehingga mereka yang bermasalah dengan hukum bisa menjalani proses hukum.

"Ketiga ASN tidak akan lagi dibebankan tugas-tugas kedinasan. Akan tetapi, tidak semua hak mereka dicabut. Gaji akan diberikan 50 persen," lanjutnya.

Ia mengatakan, ketentuan itu berlaku sampai ketiga PNS tersebut mendapat putusan inkracht dari pengadilan. Jika dalam putusan dinyatakan salah, maka akan diberhentikan.

“Berlaku sebaliknya, bila berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah, akan dikembalikan sebagai PNS,” ujar Supriyanto.

Terpisah, Camat Gadingrejo, M Solehudin berupaya memastikan agar kasus itu tak mempengaruhi pelayanan di kelurahan.

Meski lurahnya sudah ditahan, ia berharap roda pemerintahan di Gadingrejo bisa tetap berjalan, khususnya pelayanan yang menyangkut hajat orang banyak.

Untuk sementara waktu, tugas-tugas yang sebelumnya dibebankan kepada BP, camat yang ditahan akan dijalankan oleh sekretaris kelurahan.

Akan tetapi, kondisi tersebut memang tidak bisa dibiarkan terlalu lama. Ia mengaku akan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait kekosongan jabatan.

"Kami juga sedang menyiapkan usulan pelaksana tugas lurah ke Wali Kota. Sehingga pelayanan di kelurahan tersebut bisa kembali berjalan secara normal," tutupnya.

 
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved