Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftar dan 5 Tips Jitu agar Diterima, Catat!
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37 terbilang mudah, cukup dilakukan secara daring atau online.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
- Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera ponsel
- Verifikasi nomor ponsel, klik “Kirim”
Baca juga: Ini Jadwal Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 36, Kapan Insentif Cair?
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponselmu, klik “Verifikasi”
- Berikutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”
- Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
- Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai
- Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung". Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
- Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui". Nantinya akan ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya.
Tips Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 37
Mengetahui cara daftar saja tidak cukup, sebaiknya kamu juga mengetahui tips jitu lolos Kartu Prakerja Gelombang 37.
Apa saja sih tipsnya? Simak uraian di bawah ini melansir Kompas.com.
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar Anda lolos seleksi Kartu Prakerja.
Pertama, pastikan bahwa Anda memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja. Adapun syarat daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36 agar Dapat Insentif 2,4 Juta, Jangan Sampai Ketinggalan!
1. WNI berusia minimal 18 tahun
2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya
5. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Jika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, tips kedua adalah mendaftar Kartu Prakerja menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kartu-Prakerja-Gelombang-37.jpg)