Kasus Julianto Eka Putra
FAKTA KASUS Julianto Eka Motivator yang Cabuli Siswi SMA SPI Malang, Sempat Bebas Tahanan 19 Kali
Julianto Eka Putra resmi ditahan, Senin (11/7/2022). Berikut dereta fakta terbaru terkait kasus yang menimpa motivator Batu tersebut.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID - Julianto Eka Putra, terdakwa kasus dugaan pencabulan siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, telah resmi ditahan pada Senin (11/7/2022).
Ini menjadi penahanan pertama bagi Julianto Eka Putra setelah melewati 19 kali persidangan.
Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur Mia Amiati menuturkan, Julianto Eka Putra baru ditahan setelah adanya pengajuan permohonan kedua kali, yang dilayangkan langsung ke Pengadilan Negeri Malang.
Baca juga: Alasan Julianto Eka Baru Ditahan Meski Sudah Disidang Sebanyak 19 Kali
Melasir data yang dikumpulkan oleh reporter lapangan, berikut fakta kasus Juianto Eka Putra, yang baru ditahan terkait kasus pencabulan siswi SMA SPI Batu.
1. Baru ditahan
Julianto Eka Putra baru dijebloskan ke penjara pada Senin (11/7/2022). Status Koh Jul sebagai terdakwa dan tak pernah dimasukkan ke jeruji besi sempat diprotes oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak), Arist Merdeka Sirait.
Protes tersebut dilayangkan Arist setelah mengikuti sidang dugaan pencabulan oleh Koh Jul terhadap para siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Julianto datang ke Lapas Kelas I Malang menaiki mobil Toyota Innova warna hitam nopol AD 8869 MU.
Dengan pengawalan ketat dari petugas Kejari Batu, ia yang duduk di bagian kursi tengah langsung beranjak masuk ke dalam lapas sekitar pukul 16.48 WIB.
2. Bantahan kuasa hukum
Sementara itu pihak SMA Selamat Pagi Indonesia membantah tudingan tersebut.
Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian membuktikan laporan itu.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi oleh Komnas PA belum memiliki bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP.
"Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).
"Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.