Brigadir J Ditembak Ajudan Ferdy Sambo

Pak RT Beber Fakta Baru Sehari Usai Brigadir J Tewas Dekoder CCTV Perumahan Diganti Polisi

Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto mengungkapkan fakta baru usai Brigadir J tewas ditembak Barada E, ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Fery Sambo.

Editor: Iksan Fauzi

Ia mengatakan, bila melihat dari ilmu krimonologi dengan teori sebab akibat, keberadaan Brigadir J dalam kamar pribadi di rumah dinas adalah akibat.

Maka, rangkaian peristiwa sebelum dia muncul di kamar itu perlu diungkap oleh saksi kunci, yakni Bharada E dan isteri Kadiv Propam, sebagai sebab.

Fakta lain yang perlu diungkap adalah apakah Brigadir J meninggal di tempat, saat terjadi baku tembak.

Kemudian jarak waktu antara peristiwa baku tembak yakni sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (8/7/2022) dengan pengungkapan kematian Brigadir J ke publik, Sabtu (9/7/2022).

Dalam ranah rekayasa hukum, 1 jam bisa membuat rekayasa sesuai keinginan aktor intelektual.

Baca juga: Benarkah Brigadir J Punya Hubungan Spesial dengan Istri Ferdy Sambo? Ini Kata Kombes Budhi Heri

Termasuk pelaku, tempat kejadian perkara dan saksi bahkan fakta peristiwa bisa berubah sampai 360 derajat.

"Dalam kasus Brigadir J, rentang waktunya cukup jauh ya. Lebih dari 12 jam. Artinya segala kemungkinan bisa terjadi," kata Ferdricka.

Kemudian TKP yang tidak dipasang garis polisi dan seseorang bisa dengan mudah memasuki TKP dan ini berpotensi menghilangkan barang bukti.

Untuk mencari kebenaran dan membuat kasus semakin terang, dirinya mendukung kebijakan Kapolri yang membentuk tim pencari fakta (TPF).

Baca juga: KEJANGGALAN BARU Dialami Keluarga Brigpol Josua: WhatsApp (WA) Diretas, Rumah Dikepung Polisi

"Syaratnya TPF harus ada perwakilan dari keluarga korban, lembaga independen, Kompolnas dan tentunya pihak kepolisian," beber dia.

Dirinya menilai, apabila dipersentase secara kriminologi, fakta yang muncul ke publik saat ini, baru 5 persen.

Dengan demikian, Brigadir J jangan distigma sebagai pelaku pelecahan seksual, melainkan dia korban dari kegiatan pembunuhan.

Apabila ingin menyebut Brigadir J sebagai pelaku pelecehan seksual, maka harus disertai bukti permulaan yang kuat.

"Peluang perubahan dari pelaku ke korban murni terbuka lebar, akurasinya bisa 100 persen dapat berubah dari yang ada di publik saat ini," kata dosen Universitas Batanghari ini.

Dengan demikian penting memunculkan kesaksian isteri Kadiv Propam dan Bharada E ke publik, untuk selanjutnya diuji dengan pembuktian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved