Kartu Prakerja
Batas Waktu Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 32, Ini yang Terjadi jika Saldo Tak Dimanfaatkan
Malam ini, (12/7/2022) pukul 23.59 WIB, menjadi batas waktu beli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 32. Apa yang terjadi jika saldo tak dimanfaatkan?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Malam ini, (12/7/2022) pukul 23.59 WIB, menjadi batas waktu beli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 32.
Apa dampak yang terjadi jika penerima Kartu Prakerja gelombang 32 tidak segera memanfaatkan saldo untuk membeli pelatihan? Berikut penjelasan admin @Prakerja.go.id.
Info batas waktu beli pelatihan Kartu Prakerja gelombang 32 disampaikan penyelenggara melalui unggahan Instagram @prakerja.go.id, Selasa (12/7/2022) siang.
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa akun bisa diblokir jika tak membeli pelatihan sampai batas waktu yang ditentukan.
Tak hanya itu saja, saldo pelatihan yang diberikan pun hangus.
"Malam ini pukul 23.59 WIB adalah batas akhir pembelian pelatihan untuk kamu penerima Gelombang 32 yang belum menggunakan saldo pelatihan sama sekali.
Segera beli pelatihan pertama sebelum saldo pelatihan kamu hangus dan akun terblokir!" begitu keterangan yang ditulis.
Nasib Saldo Pelatihan jika Tak Dihabiskan
Lalu, bagaimana nasib saldo jika tak dihabiskan?
Pertanyaan itu banyak diajukan lantaran sebagian penerima Kartu Prakerja tidak menghabiskan saldo yang diberikan.
Sebagaimana tertuang dalam Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi.
Bila tidak membeli pelatihan pertama sampai pada batas akhir, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut dan tidak akan menerima insentif.
Setelah kepesertaan dicabut, anda tidak bisa ikut seleksi gelombang lagi.
Lantas, bagaimana cara membeli pelatihan kartu prakerja?
Berikut ini langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/beli-pelatihan-kartu-prakerja-gelombang-32.jpg)