Berita Surabaya
Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut Kemenag, Pengurus Minta Ini ke Gus Yaqut
Pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang, oleh Kemenag RI, ditanggapi pihak keluarga pengurus pondok.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Rahadian Bagus
SURYA.CO.ID|SURABAYA-Pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang, oleh Kemenag RI, ditanggapi pihak keluarga pengurus pondok.
Ketua DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid) Joko Herwanto mengaku, hingga Minggu (10/7/2022), pihaknya belum menerima surat resmi penghentian atau pencabutan operasional ponpes oleh Kemenag RI.
"Sampai dengan hari ini kami juga belum menerima surat keputusan resmi (datangnya surat). Kami belum menerima. Kita lihat perkembangannya nanti ya," ujar Joko, yang juga perwakilan keluarga Moch Subchi Azal Tzani, saat dikonfirmasi surya.co.id, Minggu (10/7/2022).
Jika nanti pihaknya telah menerima surat keputusan, pihaknya tetap akan berupaya berkomunikasi dengan pihak Kementerian Agama dalam hal ini, Menteri Agama RI yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Dia berharap, pihak Kemenag RI untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Apakah berdampak positif atau justru sebaliknya.
Bagi Joko, kurang tepat, jikalau memang keputusan pencabutan tersebut, disebabkan adanya kasus yang menjerat putra sang pemilik pondok.
Ia mengharapkan kebijaksanaan pihak Kemenag RI untuk tidak mengaitkan antara perkara hukum yang menyeret nama salah seorang pengurus lembaga pesantren, dengan kelembagaan aktivitas operasional ponpes.
"Ya upaya-upaya untuk komunikasi, dukungan-dukungan, juga sudah mengalir, bahwa tidak serta merta persoalan hukum yang menyangkut salah satu pengurus, tidak sampai lembaganya ini ikut jadi korban," harapnya.
"Dan kami berkeyakinan Pak Menteri Agama Gus Yaqut akan mengkaji ulang dan akan mempertimbangkan manfaat dan mudharatnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, berlokasi di Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, Jatim.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono, mengungkapkan, jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena seorang pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono menerangkan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.