NASIB Pesantren Shiddiqiyah Persembunyian Anak Kiai Jombang, Ditinggal Santri, Bantuan Tak Dicairkan

Begini lah nasib Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang setelah menjadi tempat persembunyian Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jomba

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Musahadah
kolase SURYA.co.id
Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan kini ditahan di Rutan Medaeng. Nasib Pesantren Shiddiqiyah kini banyak ditinggal santri dan tak dapat bantuan operasional dari Kemenag. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang setelah menjadi tempat persembunyian Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi, anak kiai Jombang tersangka pencabulan.

Tak cuma dibekukan izin opersionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag), Pesantren Shiddiqiyah Ploso juga mulai ditinggalkan santrinya setelah insiden pengepungan oleh ratusan polisi untuk menangkap anak kiai Jombang, Kamis (7/7/2022).

Kondisi Pesantren Shiddiqiyah Ploso setelah penangkapan anak kiai Jombang diungkapkan
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam. 

Dijelaskan Mohammad As'adul Anam, jumlah santri di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah Ploso terus mengalami fluktuasi per tiap tingkatan.

Hal ini terjadi karena sebagian santri memilih pulang setelah ramai kasus ini, meski sebagian lainnya memilih tetap tinggal. 

Baca juga: NASIB Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Setelah Ditahan di Medaeng,Terancam 12 Tahun Penjara

"Ada orang tua atau wali murid mengambil anaknya pindah pondok lain," ungkapnya.

Saat ini pihaknya sedang memetakan para santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke tempat lain.

"Kami berkomunikasi dengan wali santri mau mengarahkan atau melanjutkan kemana. Apakah mondok lagi di daerah lain, atau menimba ilmu di sekolah pada umumnya," ujarnya ketika ditemui di Kanwil Kemenag Jatim, Jumat (8/7/2022).

"Kami tetap memperhatikan hak hak para santri. Ini merupakan tanggung jawab kami agar mereka segera mendapatkan hak mendapatkan pendidikan," tuntasnya.

Selain mencabut izin operasional, Kemenag juga menghentikan sementara bantuan operasional pondok pesantren yang dicairkan rutin setiap satu semester.

Mengenai besaran nilai bantuan dana operasional pondok pesantren, As'adul Anam menyebut setara dengan bantuan BOS yang ditangani oleh pusat. Dari wilayah setempat hanya bersifat mengajukan.

"Untuk nominalnya sendiri diturunkan langsung atau ditangani oleh pusat. Jumlahnya tidak sampai miliaran. Dicairkan setiap 6 bulan," jelasnya.

Mohammad As'adul Anam, memastikan di tempat ini hanya menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah atau PKPPS. 

"Disana tidak ada sekolah atau madrasah, yang ada pendidikan kesetaraan ponpes, dengan tingkatan Ula, Wustho, dan Ulya," terangnya.

Menurutnya, ada beberapa hal penting sebelum mendirikan pesantren. Pertama terkait lima poin seperti Kyai, Santri, Kitab Kuning, tempat beribadah,dan asrama  untuk santri menginap. Poin tersebut terpenuhi oleh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah.

"Tak ketinggalan asas kebangsaan dan asas kemaslahatan. Asas kemaslahatan ini tidak terwujud, terjadi berlawanan dengan kenyataan. Sehingga, Kemenag RI mencabut izin operasional pesantren termasuk PKPS,"  katanya.

Dalam waktu dekat perwakilan Kemenag Jatim akan mengunjungi pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Desa Losari Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Hal ini bertujuan untuk menanyakan keberlangsungan atau keberlanjutan pondok pesantren pasca penangkapan Mas Bechi.

"Kami akan meminta penjelasan dari Pak Kyai ini seperti apa, akan kami tanyakan. Memang, untuk pendidikan kesetaraan pondok pesantren ditutup, namun pembinaan agama tidak hanya itu saja. Banyak kegiatan rutin disana seperti pengajian," katanya, ketika ditemui di Kanwil Kemenag Jatim, Jumat (8/7/2022).

Menurutnya, walau izin operasional sudah dicabut, tidak menutup kemungkinan tempat tersebut akan dibuka lagi.

Tentunya melewati pengujian selama beberapa guna memastikan stakeholder disana sudah memahami azas kemaslahatan pesantren.

"Tetap kami pantau perkembangan kondisi terkini. Untuk pendidikan di PKPPS dilakukan lewat pengawasan Pendidikan Agama Islam pada sekolah pengawas," tegasnya.

Masih kata As'adul Anam, pihaknya bekerja sama dengan RMI karena hampir 90 persen pondok di Jatim milik NU. Tujuannya menciptakan pesantren nil kekerasan, baik itu fisik psikologi verbal dan non verbal.

"Kami memiliki partner, ada RMI, penyuluh dan pengawas. Jadi untuk lembaga pendidikan yang menyelenggarakan PKPPS. Dijalankan oleh pengawas pendidikan agama islam pada sekolah rutin," imbuhnya.

Disinggung soal korban, kata dia, semalam pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait melakukan pendampingan atas kasus tersebut. 

"Total korban, informasi yang kami terima Satu korban. Kepastian santri atau bukan masih belum ada statement yang jelas. Yang ditangkap kemarin apakah itu santri atau orang yang mengaji masih belum tahu," ungkapnya.

"Karena yang ditangkap itu usianya sudah dewasa. K

"Ya nanti, saya antar ke sana. (Ke Polda) Iya. (Kapan) habis setelah selesai acara ini acara pelantikan. Iya nanti. (Mas Bechi) iya nanti," ujar MM dihadapan AKBP Moh Nurhidayat berseragam dinas luar polisi berompi warna hitam itu. 

Proses upaya penangkapan paksa terhadap MSAT dilakukan oleh pasukan dari jajaran Ditreskrimum Polda Jatim sejak pukul 07.30 WIB, Kamis (7/7/2022).

alau ada santri, Polisi tidak serta merta, untuk menahan anak-anak. Hak hak anak atas pendidikan akan kami perhatikan," tuntasnya.

Sang Kyai Tidak Ditindak 

Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat menjalin komunikasi dengan Kiai Muchtar Mu’thi atau MM (98) ayahanda MSAT (41) anak Kiai Jombang, DPO tersangka kasus kekerasan asusila terhadap santriwati.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat menjalin komunikasi dengan Kiai Muchtar Mu’thi atau MM (98) ayahanda MSAT (41) anak Kiai Jombang, DPO tersangka kasus kekerasan asusila terhadap santriwati. (SURYAtv)

Di bagian lain, penyidik Polda Jatim tidak akan menindak Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi, ayah Mas Bechi sekaligus pimpinan Pesantren 

Hal ini ditegasan Kabod Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menjawab pertanyaan wartawan dalam rilis yang digelar di Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022). 

"Selama ini kami berkomunikasi baik dengan beliau. Alhamdulillah berkat beliau tersangka bisa kita amankan sampai sekarang," katanya. 

Sebelumnya, saat insiden pengepungan oleh petugas polisi, Kiai Muchamad Muchtar Mu'thi sempat berjanji akan menyerahkan sendiri Mas Bechi. 

 "Ya nanti, saya antar ke sana. (Ke Polda) Iya. (Kapan) habis setelah selesai acara ini acara pelantikan. Iya nanti. (Mas Bechi) iya nanti," ujar MM dihadapan AKBP Moh Nurhidayat berseragam dinas luar polisi berompi warna hitam itu. 

Hal serupa dilakukan Kiai saat polisi mendatangi pesantrennya pada Minggu (3/7/2022). 

AKBP Muh Nurhidayat, bertemu dan bertatap muka langsung dengan MM selaku petinggi dari ponpes yang berlokasi di Ploso, Jombang tersebut.

Dalam video berdurasi 1 menit 55 detik yang beredar di medsos itu, MM menyampaikan kepada AKBP Moh Nurhidayat yang duduk bersila dengan sikap tawadu', bahwa kasus yang menyeret nama anaknya itu, tak ubahnya sebatas fitnah yang terjadi di dalam keluarganya.

Penegasan itu, disampaikan berulang kali dengan nada suara yang terdengar pelan dan mantab. Bahkan, MM juga menghendaki pihak kepolisian segera kembali ke tempat atau markasnya masing-masing.

"Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah ini, masalah keluarga. Untuk keselamatan kita bersama, untuk kebaikan kita bersama, untuk kejayaan Indonesia Raya, masalah fitnah ini fitnah ini masalah keluarga, masalah keluarga," ungkap MM, melalui microphone pengeras suara.

"Untuk itu, kembalilah ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri, mengambil anak saya yang kena fitnah ini, semua itu adalah fitnah, Allahuakbar cukup itu saja," pungkasnya.

Mas Bechi Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus pencabulan santriwat0 Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT saat digelandang masuk ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Tersangka kasus pencabulan santriwat0 Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT saat digelandang masuk ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan, dalam jumpa pers penyerahan tersangka dari pihak penyidik kepolisian ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara. 

"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya, dan tindaklanjuti persidangan," katanya di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). 

Dalam waktu dekat tersangka bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atau tidak disidangkan sesuai dengan locus delicti insiden kejadian di Kabupaten Jombang. 

Mengapa demikian, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan, keputusan tersebut, didasarkan pertimbangan aspek kondusivitas keamanan tempat persidangan. 

Upaya memindahkan lokasi persidangan terhadap MSAT, sudah dilakukan oleh pihak Kejari Jombang dengan mengajukan surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI. 

"Kali ini didasarkan ketentuan pasal 85 KUHP. Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA RI menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei  2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi," ungkap Firdaus. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, pelimpahan tersangka sebagai bentuk proses tahap ke-2, setelah berkas dinyatakan P-21, atas kasus MSAT, secara resmi telah dilakukan pada pukul 08.30 WIB, Jumat (8/7/2022). 

"Secara administrasi kita telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti. Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum, dan Kajari Jombang. Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kita telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan BB," ujar Kombes Pol Totok. 

Mas Bechi tampak mengenakan kaus polo berkerah warna hitam. Kepalanya tertunduk seperti sangaja menghindari sorotan lensa kamera awak media. Sedangkan kedua pergelangan tangannya terbonggol. 

Sayang, ia memakai masker medis warna biru. Sehingga ekspresi wajahnya, tak begitu jelas tampak. Namun selama digelandang petugas Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, MSAT tampak lemas melangkahkan kakinya. 

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved