Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Kondisi Anak Kiai Jombang Dijebloskan ke Sel Isolasi Tak Boleh Dikunjungi, Begini Suasanya Penjara

Berikut ini kondisi anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani ( MSAT) tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyah Ploso.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Ist/Shutterstock
Kondisi anak kiai Jombang usai ditangkap Polisi dan dijebloskan ke sel isolasi Lapas Medaeng, kini tak boleh dikunjungi keluarga. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Berikut ini kondisi anak kiai Jombang, Much Subchi Azal Tzani ( MSAT) alias Mas Bechi (41) yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Ploso.

MSAT kini dijebloskan ke sel isolasi selama tujuh sampai 14 hari dan tidak boleh dikunjungi oleh siapapun, termasuk pihak keluarga.

Sebelum dijebloskan ke sel isolasi, proses penangkapan Mas Bechi berlangsung lama, yakni sekitar 15 jam hingga Polda Jatim menurunkan sekitar 600 personel, Kamis (7/7/2022).

Bechi sembunyi di kawasan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso yang memiliki luas sekitar 5 heltar dan polisi pun terpaksa menggeledah semua rumah yang ada di sana.

Proses penangkapan tersebut tak mudah. Pasalnya, para santri dan relawan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso sempat menghalangi polisi.

Sekitar 300 an orang yang menghalangi polisi pun ditangkap dan diinterogasi, termasuk sopir MSAT bernama Dede.

Dede merupakan orang yang membawa MSAT kabur dari kejaran polisi pada Minggu (3/7/2022).

Baca juga: 4 Jam Anak Kiai Jombang Sembunyi di Ponpes, Kabareskrim Minta Ponpes Dibekukan dan Respons PBNU

Imbas dari tak kooperatifnya MSAT dan ayahnya, KH Muchtar Mu'thi yang melindungia, Kementerian Agama (Kemenag) pun membekukan izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso. 

MSAT (kiri), proses Penangkapan Anak Kiai Jombang (kanan). MSAT akhirnya Menyerahkan Diri, simak fakta terbarunya.
MSAT (kiri), proses Penangkapan Anak Kiai Jombang (kanan). MSAT akhirnya Menyerahkan Diri, simak fakta terbarunya. (kolase SURYA.co.id)

Kini, kondisi Ponpes Shiddiqiyyah Ploso pun sepi ditinggalkan para santrinya. Para orang tua santri menjemput mereka untuk dibawa pulang.

Berikut rentetan penangkapan MSAT dan setelahnya dilaporkan oleh reporter SURYA.co.id.

Setelah 15 jam dikepung ratusan polisi, akhirnya MSAT ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah itu, MSAT dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa, kemudian sekitar pukul 04.00 WIB dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng.

Di Lapas Medaeng, MSAT langsung dimasukkan ke dalam sel isolasi bersama tahanan lain.

Sel isolasi adalah sel untuk perkenalan tersangka yang ditahan agar menyesuaikan diri dengan tahanan lain.

Menurut Kanwil Kemenkumham Jatim, pihaknya tidak memberikan keistimewaan kepada MSAT.

"Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim, semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan," ujar Karutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho, Jumat (8/7/2022).

Hendrajati menyebutkan, pihaknya telah menerima tahanan atas nama MSAT pada dini hari tadi.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas dari Polda dan Kejati Jatim melakukan pelimpahan MSAT kepada pihaknya.

Baca juga: Kronologi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Lolos dari Kepungan Polda Jatim, KPAI Desakan Ini

"Kami langsung lakukan pemeriksaan awal dan melakukan proses registrasi ke Sistem Database Pemasyarakatan," terang Hendrajati.

Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00 WIB. MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru. Kini, MSAT berada di dalam kamar seluas 4 x 5 meter bersama dengan sepuluh orang lainnya.

"Sesuai SOP yang ada, MSAT akan berada di sel isolasi selama 7-14 hari ke depan," imbuh Hendrajati.

Pria lulusan AKIP Angkatan ke-40 itu menjelaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan yang ada.

Pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan di sekitar rutan.

MSAT juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani isolasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Layanan kunjungan rencananya baru akan dibuka 19 Juli mendatang, tapi MSAT baru bisa dikunjungi keluarga setelah keluar dari ruang isolasi," tuturnya.

Sedangkan dari aspek kondisi kesehatan, Hendra menerangkan, hasil pemeriksaan medisnya. MSAT dinyatakan dalam kondisi kesehatan yang prima, termasuk kondisi psikologinya.

"Alhamdulillah sudah diperiksa tim. Kesehatan kami, dia tidak ada keluhan, tidak ada sakit yang disampaikan yang bersangkutan. Secara psikologis Insyaallah baik," pungkasnya.

Kemenag bekukan izin Ponpes

Sebelumnya, kasus MSAT ini menyeret Ponpes yang diasuh oleh ayahnya.

Sejak Kamis (7/7/2022), Kemenag membekukan pesantren tersebut

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono.

Waryono mengungkapkan, Kemenag nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Waryono mengatakan, pembekuan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk tindakan tegas yang diambil atas kasus yang melibatkan anak kiai yang juga salah satu pimpinan pondok pesantren tersebut.

Selain itu, pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap anak kiai yang berinisial MSA (42) itu.

Waryono berujar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

15 jam dikepung

Sebelumnya, lebih dari 15 jam, sekitar 600 orang personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang guna mencari keberadaan MSAT DPO tersangka kasus pencabulan santriwati.

Setelah melalui proses panjang Polisi akhirnya berhasil jemput paksa tersangka MSAT alias Bechi kurang lebih sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka MSAT menyerahkan diri dengan pengawalan ketat dibawa ke Mapolda Jawa Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan upaya jemput paksa yang dilakukan Polisi sejak pukul 08.00 tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.

"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahap dua kan," jelas Irjen Pol Nico, di depan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, Kamis (7/7/2022) malam.

Perjalanan kasus

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam, sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019, atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir, hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Hanya saja, sampai saat ini tersangka tak kunjung memenuhi panggilan kepolisian untuk menjalani tahapan penyidikan. Apalagi menyerahkan, diri.

Sebenarnya, temuan dugaan kekerasan seksual dengan modus transfer ilmu terhadap santriwati yang menjerat nama MSAT pertama kali, dilaporkan korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jateng, ke SPKT Mapolres Jombang, pada Selasa (29/10/2019).

Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hasil gelar perkara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau Pasal 285 dan Pasal 294 KUHP.

Kemudian, pada Rabu (15/1/2020), Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam setiap tahapan agenda pemeriksaan.

Penyidik saat itu, bahkan gagal menemui MSAT saat akan melakukan penyidikan yang bertempat di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya, di komplek ponpes, Jalan Raya Ploso, Jombang.

Lama tak kunjung ada hasil penyidikan yang signifikan. kasus seperti tenggelam begitu saja, kurun waktu dua tahun.

Namun, kasus tersebut, tiba-tiba menyita perhatian, tatkala MSAT mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk meminta kepastian status kasus hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.

Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejati Jatim.

Dengan dalih, sebagaimana yang disampaikan Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, bahwa berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.

Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim PN Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT. Alasannya, karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.

Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.

Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke PN Jombang pada Kamis (6/1/2022), dengan pihak termohon sama, yakni Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, dan Kajari Jombang. Namun, hasilnya tetap, yakni ditolak.

Ditolaknya gugatan praperadilan MSAT sebanyak dua kali. Menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut, harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan DPO atas profil identitas MSAT, pada Kamis (13/1/2022).

Tak pelak, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dan hasilnya berbuah penolakan, seperti video viral pada Jumat (14/1/2022).

Kemudian, berlanjut pada pengejaran mobil MSAT yang kabur dalam penyergapan, pada Minggu (3/7/2022). Hingga Kamis (7/7/2022), Polda Jatim mengerahkan banyak pasukan melakukan penjemputan paksa.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved