Anak Kiai Jombang yang Terjerat Kasus Pencabulan Santriwati Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Tersangka kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT atau Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Tersangka kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT saat digelandang masuk ke Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anak Kiai Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Al Tsani alias MSAT atau Mas Bechi yang menyerahkan diri ke polisi, kini dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo,

Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan dalam jumpa pers penyerahan tersangka dari pihak penyidik kepolisian ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka bakal didakwa, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan tindaklanjuti persidangan," kata Sofyan di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Dalam waktu dekat, tersangka bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atau tidak disidangkan sesuai dengan locus delicti insiden kejadian di Kabupaten Jombang.

Mengapa demikian, Kajari Jombang Tengku Firdaus mengungkapkan, keputusan tersebut didasarkan pertimbangan aspek kondusivitas keamanan tempat persidangan.

Upaya tersebut, memindahkan lokasi persidangan terhadap MSAT, sudah dilakukan oleh pihak Kejari Jombang dengan mengajukan surat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) RI.

MSAT (kiri), proses Penangkapan Anak Kiai Jombang (kanan). MSAT akhirnya Menyerahkan Diri, simak fakta terbarunya.
MSAT (kiri), proses Penangkapan Anak Kiai Jombang (kanan). MSAT akhirnya Menyerahkan Diri, simak fakta terbarunya. (kolase SURYA.co.id)

Baca juga: Usai Kasus Pencabulan yang Menjerat Anak Kiai Jombang Mencuat, Banyak Santri Dijemput Orang Tuanya

Baca juga: RMI NU Jatim Dukung Aparat Hukum Soal Anak Kiai di Jombang yang Jadi DPO Pencabulan Santriwati

"Kali ini didasarkan ketentuan pasal 85 KUHP. Atas dasar pertimbangan tersebut, Ketua MA RI menetapkan dengan keputusan nomor 170/KMA/SK/V/2022 tertanggal 31 Mei 2022, tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama MSAT atau M Subchi," ungkap Firdaus.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menegaskan, pelimpahan tersangka sebagai bentuk proses tahap ke-2 setelah berkas dinyatakan P-21 atas kasus MSAT, secara resmi telah dilakukan pada pukul 08.30 WIB, Jumat (8/7/2022).

"Secara administrasi kami telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti. Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum dan Kajari Jombang. Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kami telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan BB," ujar Kombes Pol Totok.

MSAT tampak mengenakan kaus polo berkerah warna hitam. Kepalanya tertunduk seperti sangaja menghindari sorotan lensa kamera awak media. Sedangkan kedua pergelangan tangannya terbonggol.

MSAT memakai masker medis warna biru, sehingga ekspresi wajahnya tak begitu jelas tampak. Namun selama digelandang petugas Rutan Kelas I Surabaya, MSAT tampak lemas melangkahkan kakinya.

Sekadar diketahui, perjalanan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret MSAT, putra kiai kondang di Ploso, Jombang, terkesan timbul tenggelam sejak dilaporkan pertama kali pada akhir tahun 2019 atau jauh sebelum adanya Pandemi Covid-19.

Upaya paksa yang dilakukan polisi untuk menangkap tersangka, beberapa bulan terakhir hingga Kamis (7/7/2022), karena berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, sejak Selasa (4/1/2022).

Oleh karena itu, Kejati Jatim menunggu penyidik polisi menyerahkan berkas perkara sekaligus tersangka MSAT untuk segera disidangkan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved