Fakta-fakta 10 Mahasiswi Kota Mataram Ditiduri Kakek 65 Tahun: Modusnya Licik, Ini Kasus Sebelumnya
Berikut sederet fakta tentang kasus 10 mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi korban rudapaksa kakek usia 65 tahun.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Pendamping korban, Joko Jumadi mengatakan, ada 10 mahasiswi yang mengaku telah dirudapaksa AF.
"Jadi, tidak hanya dari Universitas Mataram (UNRAM), tetapi ada juga yang dari Universitas lainnya di Mataram," ucap Joko.
Joko menambahkan, AF dalam menjalankan aksinya mengaku sebagai dosen.
AF menyebut dirinya bagian dari civitas akademika salah satu universitas.
"Dia bukan dosen, tetapi bergelar S.H. M.H. atau sarjana dan magister Hukum," tambah Joko.
AF juga memalsukan KTP untuk menyakinkan para korbannya.
Selain melapor ke polisi, pihak Joko juga berkoordinasi dengan Dukcapil Provinsi NTB untuk menelusuri identitas terduga pelaku.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan pihaknya sudah mendapat laporan dari para korban.
Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban dan mengumpulkan alat bukti.
Sedangkan terduga pelaku AF masih belum dipanggil oleh pihak kepolisian.
Artanto meminta publik untuk bersabar karena pihak kepolisian masih bekerja.
"Ini membutuhkan proses dan waktu menyelidiki kasus kekerasan seksual tersebut, apalagi kejadiannya terjadi sebelum Februari 2022 atau lima bulan lalu," kata dia.
3. Pengakuan korban
Seorang korban sebut saja namanya Bunga mengungkap modus pelaku saat melancarkan aksinya.
Awalnya Bunga mendapat penawaran dari temannya berinisial A supaya skripsinya dibantu oleh AF.