INI PELANGGARAN ACT yang Jadi Alasan Kemensos Cabut Izinnya, Bagaimana Nasib Dana Sumbangannya?

Kementerian Sosial mencabut izin PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Artinya, ACT harus menghentikan operasionalnya mengumpulkan sumbangan masyaraka

Editor: Musahadah
tribunnews
Ibnu Khajar, Presiden ACT memberikan klarifikasi skandal yang menimpa lembaga pengumpulan sumbangan masyarakat tersebut. Terbaru, akhirnya Kemensos cabut Izin ACT. 

Menurut dia, ACT masih bekerja menyalurkan amanah donasi ke 34 provinsi di Indonesia.

"Bersama teman-teman, kami menunaikan amanah yang menjangkau 34 provinsi, dan 47 negara
dengan lebih dari 59 juta penerima manfaat," katanya.

Clara tidak merinci jenis donasi apa saja yang disalurkan ke seluruh daerah dan berapa nominalnya.

Saat ditanya respons ACT mengenai ultimatum Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan
membekukan izin usaha lembaga non profit ini, Clara bergeming.

Terjadi konflik internal

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, sebelum majalah Tempo menerbitkan laporan tentang ACT, lembaga itu sempat dirundung konflik internal.

Dia menuding Ahyudin yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden ACT bersikap otoriter dalam menjalankan lembaga itu.

"Kalau teman-teman mengenal sosok beliau, kepemimpinannya gaya kepemimpinan yang one man show, cenderung otoriter," kata Ibnu.

Sikap otoriter Ahyudin tersebut, kata Ibnu, membuat organisasi ACT menjadi tidak nyaman.

Para petinggi ACT kemudian bersepakat untuk menyidang Ahyudin agar tidak berlaku otoriter saat memimpin lembaga donasi kemanusiaan itu.

Namun, nasihat tersebut disambut dengan surat pengunduran diri Ahyudin dari organisasi ACT.

"Sehingga ini dari organisasi terjadi ketidaknyamanan sehingga sepakat dinasehati dan beliau memilih untuk memundurkan diri," ucap Ibnu.

Ahyudin sendiri sudah memimpin ACT selama 17 tahun.

Kini dia mendirikan lembaga baru yang juga berkutat di bidang filantropi dengan nama Global Moeslim Charity.

Ibnu mengatakan, pengunduran diri Ahyudin berkaitan dengan beragam masalah yang timbul dalam internal ACT. (kontan/kompas.com/tribunnews)

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Alasan ACT soal Dugaan Penyimpangan Dana Sumbangan"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved