INI PELANGGARAN ACT yang Jadi Alasan Kemensos Cabut Izinnya, Bagaimana Nasib Dana Sumbangannya?
Kementerian Sosial mencabut izin PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Artinya, ACT harus menghentikan operasionalnya mengumpulkan sumbangan masyaraka
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah pelanggaran yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
Dengan Kemensos cabut izin ACT, operasional lembaga filantropi sebagai pengumpul uang dan barang harus dihentikan.
Kemensos beralasan ada pelanggatan peraturan yang dilakukan ACT sehingga izinnya harus dicabut.
Pencabutan izin ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan resmi.
Baca juga: BIODATA Ibnu Khajar, Presiden ACT Bergaji Rp 100 Juta per Bulan yang Bantah Lembaganya Danai Teroris
Lalu, apa pelanggaran yang dilakukan ACT?
Dalam keterangannya, Kemensos menyebut ACT telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal itu menyebutkan bahwa “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 % (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Kenyataannya, ACT telah memakai dana hasil pengumpulan sumbangan sekitar 13,7 persen.
Hal ini sesuai klarifikasi yang dinyatakan Presiden ACT Ibnu Khajar di Kemensos pada Selasa (5/7/2022).
lbnu Khajar mengatakan pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 % dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % .
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Mengutip Kompas.com, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.
Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.
Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.
Lembaga ACT juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 % dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, Senin (4/7/2022).
Kondisi di Kantor ACT

Di bagian lain, ACT tetap melaksanakan kegiatan perkantoran di tengah isu penyelewengan dana umat ke para petingginya.
Tribun Network mendatangi kantor pusat ACT yang beralamat di Menara 165 Jl. TB Simatupang No.Kav. 1, RT.3/RW.3, Cilandak, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.
Sejumlah pegawai ACT dengan seragamnya tampak berjalan ke dalam gedung dengan lafadz Allah di pucuknya.
Di area parkir basement juga terlihat beberapa kendaraan operasional roda empat milik ACT.
"Aktivitas kantor ACT berjalan normal," kata petugas gedung yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (5/7/2022).
Petugas gedung tersebut tidak memberikan akses naik ke lantai 11 tempat kantor ACT.
Musababnya, tamu sekalipun wartawan harus terlebih dahulu membuat janji.
"Maaf tidak bisa dari tenant kami tidak memberikan izin," tutur pria berseragam safari itu.
Tribun Network menghubungi Head of Media & Public Relations ACT Clara melalui Whatsapp untuk mendapat keterangan bahwa lembaganya masih bekerja.
Menurut dia, ACT masih bekerja menyalurkan amanah donasi ke 34 provinsi di Indonesia.
"Bersama teman-teman, kami menunaikan amanah yang menjangkau 34 provinsi, dan 47 negara
dengan lebih dari 59 juta penerima manfaat," katanya.
Clara tidak merinci jenis donasi apa saja yang disalurkan ke seluruh daerah dan berapa nominalnya.
Saat ditanya respons ACT mengenai ultimatum Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan
membekukan izin usaha lembaga non profit ini, Clara bergeming.
Terjadi konflik internal
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, sebelum majalah Tempo menerbitkan laporan tentang ACT, lembaga itu sempat dirundung konflik internal.
Dia menuding Ahyudin yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden ACT bersikap otoriter dalam menjalankan lembaga itu.
"Kalau teman-teman mengenal sosok beliau, kepemimpinannya gaya kepemimpinan yang one man show, cenderung otoriter," kata Ibnu.
Sikap otoriter Ahyudin tersebut, kata Ibnu, membuat organisasi ACT menjadi tidak nyaman.
Para petinggi ACT kemudian bersepakat untuk menyidang Ahyudin agar tidak berlaku otoriter saat memimpin lembaga donasi kemanusiaan itu.
Namun, nasihat tersebut disambut dengan surat pengunduran diri Ahyudin dari organisasi ACT.
"Sehingga ini dari organisasi terjadi ketidaknyamanan sehingga sepakat dinasehati dan beliau memilih untuk memundurkan diri," ucap Ibnu.
Ahyudin sendiri sudah memimpin ACT selama 17 tahun.
Kini dia mendirikan lembaga baru yang juga berkutat di bidang filantropi dengan nama Global Moeslim Charity.
Ibnu mengatakan, pengunduran diri Ahyudin berkaitan dengan beragam masalah yang timbul dalam internal ACT. (kontan/kompas.com/tribunnews)
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Alasan ACT soal Dugaan Penyimpangan Dana Sumbangan"