INI PELANGGARAN ACT yang Jadi Alasan Kemensos Cabut Izinnya, Bagaimana Nasib Dana Sumbangannya?

Kementerian Sosial mencabut izin PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Artinya, ACT harus menghentikan operasionalnya mengumpulkan sumbangan masyaraka

Editor: Musahadah
tribunnews
Ibnu Khajar, Presiden ACT memberikan klarifikasi skandal yang menimpa lembaga pengumpulan sumbangan masyarakat tersebut. Terbaru, akhirnya Kemensos cabut Izin ACT. 

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021. 

Lembaga ACT juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 % dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji. 

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, Senin (4/7/2022).

Kondisi di Kantor ACT

Ibnu Khajar, Presiden ACT yang bergaji 100 juta per bulan. Berikut profil dan biodatanya.
Ibnu Khajar, Presiden ACT yang bergaji 100 juta per bulan. Berikut profil dan biodatanya. (Tribunnews)

Di bagian lain, ACT tetap melaksanakan kegiatan perkantoran di tengah isu penyelewengan dana umat ke para petingginya.

Tribun Network mendatangi kantor pusat ACT yang beralamat di Menara 165 Jl. TB Simatupang No.Kav. 1, RT.3/RW.3, Cilandak, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.

Sejumlah pegawai ACT dengan seragamnya tampak berjalan ke dalam gedung dengan lafadz Allah di pucuknya.

Di area parkir basement juga terlihat beberapa kendaraan operasional roda empat milik ACT.

"Aktivitas kantor ACT berjalan normal," kata petugas gedung yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (5/7/2022).

Petugas gedung tersebut tidak memberikan akses naik ke lantai 11 tempat kantor ACT.

 Musababnya, tamu sekalipun wartawan harus terlebih dahulu membuat janji.

"Maaf tidak bisa dari tenant kami tidak memberikan izin," tutur pria berseragam safari itu.

Tribun Network menghubungi Head of Media & Public Relations ACT Clara melalui Whatsapp untuk mendapat keterangan bahwa lembaganya masih bekerja.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved