INI PELANGGARAN ACT yang Jadi Alasan Kemensos Cabut Izinnya, Bagaimana Nasib Dana Sumbangannya?
Kementerian Sosial mencabut izin PUB Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Artinya, ACT harus menghentikan operasionalnya mengumpulkan sumbangan masyaraka
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah pelanggaran yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
Dengan Kemensos cabut izin ACT, operasional lembaga filantropi sebagai pengumpul uang dan barang harus dihentikan.
Kemensos beralasan ada pelanggatan peraturan yang dilakukan ACT sehingga izinnya harus dicabut.
Pencabutan izin ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan resmi.
Baca juga: BIODATA Ibnu Khajar, Presiden ACT Bergaji Rp 100 Juta per Bulan yang Bantah Lembaganya Danai Teroris
Lalu, apa pelanggaran yang dilakukan ACT?
Dalam keterangannya, Kemensos menyebut ACT telah melanggar Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Pasal itu menyebutkan bahwa “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 % (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Kenyataannya, ACT telah memakai dana hasil pengumpulan sumbangan sekitar 13,7 persen.
Hal ini sesuai klarifikasi yang dinyatakan Presiden ACT Ibnu Khajar di Kemensos pada Selasa (5/7/2022).
lbnu Khajar mengatakan pihaknya menggunakan rata-rata 13,7 % dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % .
Lebih lanjut Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.
Mengutip Kompas.com, muncul dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT melalui laporan jurnalistik Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Selain itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.