Berita Surabaya
Jaksa KPK Minta Pengadilan Tipikor Surabaya Menolak Eksepsi Terdakwa Hakim Itong
Jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Jaksa KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak eksepsi terdakwa hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. Alasannya, eksepsi yang disampaikan tidak masuk ranah eksepsi.
Hal itu disampaikan jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/7/2022).
Sidang kali ini, agendanya memang tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa Hakim Itong yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.
“Seperti yang kami sampaikan dalam sidang tadi. Kami tegas meminta hakim menolak eksepsi tersebut,” kata jaksa Wawan usai sidang.
Dua hal yang dipersoalkan terdakwa dalam eksepsinya adalah splitsing atau pemecahan berkas perkara dan tentang saksi mahkota. Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa semua sudah benar sebagaimana aturan yang ada.
“Kami ingin meluruskan pemahaman hukum, agar tidak jadi sesat pikir. Pertama mengenai saksi mahkota, itu boleh selama dibutuhkan untuk pembuktian perkara,” ungkapnya.
Terkait splitsing atau pemecahan berkas perkara, disebutnya sudah tidak melanggar aturan. Praktiknya juga sudah banyak yang bisa dijadikan yurisprudensi.

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Begini Sepak Terjang Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni dalam Menangani Perkara
Baca juga: Selain OTT KPK, Hakim Itong Didakwa Perkara Gratifikasi Saat Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Baca juga: Terkena OTT KPK, Hakim Itong Ditahan di Sel Isolasi Rutan Medaeng
“Bahkan, terdakwa sendiri saat menjadi hakim juga pernah memutus perkara yang splitsing,” lanjut jaksa Wawan.
Sementara Mulyadi, kuasa hukum terdakwa Itong, menyebut bahwa tanggapan JPU terkait nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu tidak berdasar.
Mulyadi menilai, bahwa splitsing dari perkara dugaan suap tersebut kurang bukti. Menurutnya terdakwa Itong Isnaeni dalam hal ini tidak bisa ditarik dalam perkara yang sedang menyeretnya ini.
“Menurut kami, jelas bahwa dakwaan JPU tersebut harus dibatalkan dan penyidikannya harus dihentikan. Karena itu bertentangan dengan KHUP dan kaidah-kaidah hukum yang ada,” kata Mulyadi.
Dia berulang kali menegaskan, bahwa tanggapan JPU terhadap jawaban eksepsi dari pihaknya adalah tidak menjawab.
Menurutnya, saksi mahkota yang akan dijadikan terdakwa ke depan telah bertentangan dengan pasal 189 KUHP. Ia menilai, bahwa saksi mahkota yang juga sebagai terdakwa tidak diakui keterangannya untuk saksi lain.
“Berdasarkan yang disampaikan oleh JPU ini hanya kelaziman, dan tidak ada dasar hukumnya. Kalau kami, ada dasar hukumnya pasal 189 KUHP, ada yurisprudensinya dan juga ada pendapat dari MA. JPU hanya mencontohkan perkara-perkara yang lazim, sehingga menurut kami tidak bisa dijadikan dasar hukum. Sehingga hemat kami adalah jawaban dari JPU tidak mendasar, atau tidak menjawab eksepsi dari kami dan tidak menyertakan dasar hukum,” tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Itong didakwa pasal 12 huruf c tentang UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke satu.