Polemik Gaji Bos ACT
4 Klarifikasi Skandal ACT Selewengkan Dana Umat, Tapi Benarkan Gaji Bos Rp 250 Juta dan Mobil Mewah
Berikut in i4 klarifikasi yang disampaikan oleh Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menanggapi isu miring dugaan penyelewengan dana umat.
SURYA.co.id | JAKARTA - Berikut ini 4 klarifikasi yang disampaikan oleh Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar menanggapi isu miring dugaan penyelewengan dana umat.
Sebelumnya, Majalah Tempo melaporkan berita dugaan penyelewengan tersebut dengan judul "Kantong Bocor Dana Umat" pada Senin (4/7/2022).
Dalam laporan tersebut disebutkan gaji bos ACT mencapai Rp 250 juta per bulan dan diberi fasilitas mobil mewah.
Ibnu Khajar membenarkan gaji sebesar itu pernah dibayarkan. Namun, ia menyebut tidak permanen.
Lantas apa saja yang diklarifikasi oleh Ibnu Khajar terkait dugaan skandal dana umat untuk kepentingan pribadi?
1. Potong 13,7 persen donasi
Dalam jumpa pers di kantor ACT di Menara 165, TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Senin (4/7/2022) malam, Ibnu mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.
Baca juga: Nasib Ahyudin Disebut Bergaji Rp 250 Juta dari Dana Umat ACT, Baresrkim hingga Kemensos Turun Tangan
Pemotongan tersebut, kata Ibnu Khajar, digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.
"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu.
Persentase pemotongan itu terbilang besar jika mengacu kepada regulasi yang ada.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.
Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.
Ibnu beralasan, persentase pemotongan yang lebih besar dari aturan pemerintah dilakukan karena ACT bukan lembaga amal, melainkan lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.
Ibnu menjelaskan ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia.
Baca juga: Gaji Bos ACT Ratusan Juta Diberi Fasilitas Mewah? Sosok Ahyudin Pendiri ACT Sesalkan Kondisi Kini