Berita Mojokerto

Polisi Gagalkan Transaksi Ratusan Botol Miras Arak Bali di Mojokerto, Tersangka Jualan Lewat Medsos

Polres Mojokerto Kota kembali menggagalkan transaksi ratusan botol minumas keras jenis arak Bali di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Polisi mengamankan ratusan botol minuman keras ilegal jenis arak Bali di ruangan Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota, Jumat (1/7/2022). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Tim Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota kembali menggagalkan transaksi ratusan botol minumas keras (Miras) jenis arak Bali di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam menjelaskan, pihaknya melakukan undercover buy yang berhasil mengamankan ratusan miras ilegal tersebut.

"Total barang bukti 125 botol miras kemasan 600 mililiter jenis arak Bali," jelasnya, Jumat (1/7/2022).

Umam melanjutkan, modus tersangka mengedarkan miras tersebut dengan cara menawarkan media sosial (Medsos).

Berbekal informasi dan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka pemilik miras ilegal tersebut dengan inisial RB (18) dan KR (21) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

"Modua operandi tersangka menawarkan miras arak Bali melalui Facebook dan melakukan cash on delivery (COD) di wilayah hukum Polresta Mojokerto," ungkapnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti ratusan botol miras arak Bali kini diamankan di Polres Mojokerto Kota guna penindakan lebih lanjut.

"Kedua tersangka ditindak Tipiring, dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," ucap Umam.

Polisi kini memburu bos pemilik miras yang memasok arak Bali di kawasan Kota Mojokerto dan utara sungai, seperti Kecamatan Jetis, Gedeg, Kemlagi dan Dawarblandong.

"Kami memperoleh informasi terkait hal tersebut, namun masih kami kembangkan untuk ungkap pemasok miras ilegal di Mojokerto," pungkasnya.

 
 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved