TERBARU Jadwal Gaji 13 PNS dan Pensiunan Cair Jumat 1 Juli, Ini Besaran dan yang Tidak Dapat

Kabar terbaru tentang jadwal pencairan gaji 13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan adalah Jumat 1 Juli 2022.

Editor: Tri Mulyono
Kolase Shutterstock via Kompas.com
Foto ilustrasi. Gaji 13 pensiunan dan PNS cair mulai Jumat 1 Juli 2022 seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan). 

SURYA.CO.ID - Kapan gaji 13 pensiunan dan PNS cair? Kabar terbaru tentang jadwal pencairan gaji 13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan adalah Jumat 1 Juli 2022.

Kepastian gaji 13 pensiunan dan PNS cair besok disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Besaran gaji 13 pensiunan dan PNS serta komponennya bisa Anda simak di artikel.

Demikian pula PNS atau ASN yang tidak menerima gaji 13 tahun ini.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).

Kemudian, proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022. Namun, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, Sri Mulyani mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.

Selain itu, Menkeu menuturkan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok.

Bukan cuma itu, ASN juga akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Tahapan pencairan gaji ke-13 dimulai oleh Satker yang melakukan rekonsiliasi gaji terlebih dahulu mulai Kamis 23 Juni.

Lalu, mereka mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah proses rekonsiliasi gaji selesai, atau mulai 24 Juni.

Prosesnya dimulai lebih awal agar tidak terjadi penumpukan pada pembayaran ke rekening PNS.

Sehingga, waktu diterimanya gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.

Pertengahan tahun dipilih untuk pencairan karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.

Mengutip dari akun Instagram resmi Ditjen Anggara Kemenkeu, Kamis (30/6/2022), berikut adalah beberapa ketentuan terkait pencairan gaji ke-13:

Alokasi Anggaran

1. Kementerian/ Lembaga : Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

2. Dana Alokasi Umum : Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bendahara Umum Negara : Rp9,0 triliun untuk pensiunan.

Komponen Gaji ke-13

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:

Gaji Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum, dan

50 persen Tunjangan Kinerja

2. Bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun:

Pensiunan Pokok

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Pangan

Tambahan Penghasilan

3. Bagi Penerima Tunjangan: Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

4. Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS :

Juga akan menerima THR dan gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah. Kemudian, THR dan gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Penerima Gaji ke-13 Tahun 2022

1. Aparatur Negara (PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu).

2. Pensiunan

3. Penerima Pensiun

(ahli waris yang sah dari pensiunan)

4. Penerima Tunjangan

(warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan/tunjangan atau penghormatan dari negara dalam bentuk tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan).

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.

2. Untuk ASN Daerah, mekanisme penyaluran mengikuti Peraturan Kepala Daerah dan kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.

3. Gaji ke-13 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 24 Juni 2022 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 1 Juli 2022.

Pemerintah mengumumkan akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

ASN yang tidak menerima gaji 13

Namun demikian, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, terdapat beberapa kriteria yang tidak akan menerima gaji ke-13.

Di dalam PP 16/2022 ditegaskan bahwa terdapat dua kriteria yang dikecualikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13.

Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kemudian, kriteria kedua adalah PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari pasal 5 dikutip dari PP tersebut.  (*)

>>Update berita terkini Gaji ke-13 di Googlenews Surya.co.id

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Gaji Ke-13 Cair Besok, Ini Daftar Penerima hingga Hal yang Perlu Diperhatikan PNS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved