Berita Madiun

Penyeludupan Narkoba Senilai Rp 1 Miliar ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Begini Kecurigaan Petugas

Dua kurir berupaya menyeludupkan narkoba senilai Rp 1 miliar ke dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun dengan dikemas dalam bentuk makanan.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono bersama Kalapas Pemuda IIA Madiun, Ardian Nova menunjukkan barang bukti narkoba yang akan diselundupkan ke Lapas Pemuda IIA Madiun, Senin (27/6/2022). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Upaya penyeludupan narkoba ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun berhasil digagalkan petugas pada Senin (13/6/2022) lalu.

Polres Madiun Kota juga mengamankan 2 pelaku kurir narkoba, Aditya Putra dan Farid Setiawan yang akan mengantarkan paket narkoba tersebut ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, narkoba tersebut berhasil diamankan sebelum masuk ke dalam Lapas.

Petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 666,08 gram, ganja 60 gram, ineks 100 butir, pil double L 20 butir, timbangan elektrik, plastik klip, lakban warna coklat dan gunting.

"Barang bukti tersebut diamankan petugas saat masih di dalam mobil yang digunakan untuk mengantarkan barang bukti, pengiriman dari Gresik ke Kota Madiun," kata Suryono, Senin (27/6/2022).

Aksi penyeludupan tersebut dicurigai petugas, saat keduanya bertindak mencurigakan di pos pengamanan yang mengaku akan mengantar barang paketan. Namun paket yang disimpan di bawah kursi penumpang tersebut tidak jelas akan ditujukan kepada siapa.

Delapan napi Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pemesan narkoba senilai Rp 1 miliar diamankan petugas, Senin (27/6/2022).
Delapan napi Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun pemesan narkoba senilai Rp 1 miliar diamankan petugas, Senin (27/6/2022). (SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti)

Baca juga: Narkoba Senilai Rp 1 Miliar yang Akan Diseludupkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Pesanan 8 Napi

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, rencananya barang haram tersebut dikirim untuk memenuhi pesanan dari 8 (delapan) nara pidana yang ada di dalam Lapas.

2 kurir itu mengemas paket narkoba dalam bentuk makanan, yaitu ditutupi nasi untuk mengelabui petugas.

"Para napi ini berkomunikasi (pesan) menggunakan handphone dari dalam Lapas," jelas Suryono.

Saat ini, dua kurir narkoba dan 8 napi tersebut telah ditetapkan tersangka dan terancam dijerat pasal UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Kelas II Madiun, Ardian Nova mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Polres Madiun Kota dalam pencegahan penyelundupan narkoba ini.

"Berdasarkan koordinasi ini dan peningkatan kewaspadaan di lingkungan kami, kami berhasil menggagalkan upaya penyeludupan, tentu atas bantuan dan sinergi dengan Polres," kata Ardian.

Sementara itu, terkait handphone yang dimiliki oleh napi, menurut Ardian hal tersebut memang barang terlarang yang tidak seharusnya dimiliki oleh napi. Namun begitu pihaknya enggan disebut kecolongan.

"Mereka berupaya dengan seribu macam cara untuk menyelundupkan baik itu narkoba atau handphone. Kami selalu rutin melakukan penggeledahan," kata Ardian.

"Tapi situasi di dalam Lapas itu ada 1.500 napi dengan regu pengamanan cuma 5 orang, penggeledahan pun tidak bisa serentak. Bukan beralasan kekurangan tenaga ya, namun yang pasti SOP kami jalankan semaksimal mungkin," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved